TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Kasus Money Laundering Hasil Bisnis Narkoba Senilai 4 M, Diungkap Polda Jateng di Penghujung Tahun 2021

WARTAJOGLO, Semarang - Gebrakan hebat di penghujung tahun dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah. Ini setelah berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang dihadiri para pejabat utama, perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Kemenkumham Jateng di Mapolda Jateng, Rabu (29/12) siang.

Di hadapan para awak media, Kapolda Jateng menyampaikan bahwa dari hasil ungkap kasus tersebut telah diamankan seorang pelaku berinisial FSR, warga Sambirejo, Kabupaten Sragen. Bersama pelaku diamnakan pula sejumlah barang bukti uang tunai sebesar 1 milyar rupiah, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan. Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari 4 milyar rupiah.

Yang menarik, Kapolda menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering), yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW. Yang mana JW mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Money Laundering
Kapolda Jateng menunjukkan barang bukti kasus money laundering hasil bisnis narkoba

"Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah dari dalam lapas," ujar Kapolda.

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, yang mendampingi Kapolda Jateng menyampaikan, bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW oleh Ditresnarkoba Polda Jateng. TW ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar pada 22 Maret lalu.

"Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi)" ujar Lutfi Martadian.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng, yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng, guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW. Dan dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan FSR, yang merupakan pacar dari JW.

Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain. Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN. Diketahui rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu.

Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran FSR yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW.

Selanjutnya pada tanggal 4 November 2021, tersangka FSR ditangkap dari rumahnya di Sragen. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka FSR berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW, yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika.

"Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, dia (tersangka JW) mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka FSR, yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui oleh tersangka," terang Kombes Lutfi Martadian.

Di akhir keterangan pers, Kapolda Jateng menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hal yang luar biasa. Di mana tindak pidana narkoba merupakan perhatian utama pemerintah dan kepolisian.

"Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, karena ini merupakan tindak pidana yang pemberantasannya memerlukan upaya bersama. Termasuk pengungkapan terkait pencucian uang yang dilakukan bersama-sama," terang Kapolda.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar rupiah. //Hum

Type above and press Enter to search.