POPULER

Aborsi di Guatemala Bisa Dihukum 25 Tahun

Aborsi di Guatemala Bisa Dihukum 25 Tahun

WARTAJOGLO -  Undang-undang yang menjatuhkan hukuman aborsi maksimal 25 tahun penjara dan melarang pernikahan sesama jenis dan pengajaran keragaman seksual di sekolah-sekolah, disetujui Kongres Guatemala pada Selasa (8/3/2022).

Persetujuan terhadap UU tentang perlindungan bagi kehidupan dan keluarga itu di luar dugaan banyak pihak termasuk para pendukung Presiden Alejandro Giammattei, serta Partai Viva yang konservatif sebagai pihak yang mengajukan.

Pembahasan UU itu telah ditunda sejak 2018 dan masih harus disiarkan di lembaran resmi sebelum diberlakukan.

Hukuman untuk aborsi ditingkatkan dari antara 5 sampai 10 tahun menjadi 25 tahun, kecuali jika aborsi dilakukan karena nyawa sang ibu terancam.

Ilustrasi wanita hamil
UU itu juga melarang mengajari anak-anak dan remaja tentang keragaman seksual dan ideologi gender serta menetapkan bahwa tidak ada orientasi yang normal selain heteroseksualitas, menurut rancangan UU itu.

Para aktivis dan politisi telah mengkritisi UU itu, yang disahkan pada Hari Perempuan Internasional.

Ombudsman Hak Asasi Manusia Guatemala Jordan Rodas mengatakan ia akan menentangnya dengan alasan HAM.

“Itu melanggar hak asasi manusia, melanggar perjanjian internasional yang diratifikasi Guatemala, dan kemunduran bagi kebebasan,” kata Rodas kepada wartawan di luar Kongres.

Beberapa anggota parlemen berpendapat bahwa UU itu mendorong kebencian, homofobia, dan mengkriminalisasi perempuan secara tidak adil.//Mur


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close