POPULER

Bea Cukai Surakarta Tindak Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Sukoharjo dan Boyolali

Bea Cukai Surakarta Tindak Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Sukoharjo dan Boyolali

WARTAJOGLO, Karanganyar – Peredaran rokok ilegal di tahun ini masih marak terjadi, hal tersebut juga telah diwaspadai oleh jajaran petugas Bea dan Cukai karena adanya kenaikan tarif cukai tembakau di tahun 2022 ini. 

Dan pada hari Kamis lalu (24/3) Bea Cukai Surakarta berhasil menindak puluhan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali. 

Dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta berhasil menyita barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total sebanyak 31.500 batang dan dari kejadian tersebut Bea Cukai menangkap 2 orang sebagai tersangka yakni SPR dan AM.

Puluhan ribu rokok ilgal diamankan pihak bea dan cukai Surakarta

Penindakan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali. 

Setelah melakukan pengintaian, petugas Bea Cukai akhirnya mendatangi toko yang berlokasi di dekat daerah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diduga merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai di sebuah keranjang yang berada di atas sepeda motor yang dikendarai oleh SPR. 

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan informasi ke tempat perolehan rokok ilegal tersebut berdasarkan keterangan dari SPR. 

“Pertama, petugas menyambangi kediaman AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo dan menemukan barang bukti. Selanjutnya kami juga mendatangi rumah SPR yang berada di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan di sana juga masih terdapat rokok puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan,” jelas Hari Prijandono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta.

Perkiraan nilai rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Surakarta adalah sebesar Rp. 35.910.000,- dengan nilai asumsi per batang rokoknya (SKM= Sigaret Kretek Mesin) adalah sebesar Rp. 1.140,-. 

Serta potensi kerugian negara adalah sebesar Rp 24.057.000,- (dua puluh empat juta lima puluh tujuh ribu rupiah). Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, SPR dan AM dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan bahwa penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta pada tahun ini akan lebih digencarkan mengingat adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi juga pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai khususnya di hasil tembakau atau rokok. 

Bea Cukai Surakarta juga telah bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten, dan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat yang menjadi wilayah kerja operasional kami, dan kami berharap dengan adanya sinergi tersebut, dapat memberikan hasil yang maksimal yaitu peredaran rokok ilegal di daerah Solo Raya dapat ditekan.
 

Barang Hasil Penindakan:
No
Merk Rokok
Jumlah Batang
Keterangan

1
FAJAR BOLD
11.000
Tanpa dilekati pita cukai

2
SUMBER BARU SBR
10.260
Tanpa dilekati pita cukai

3
RQ PRO RIZQUNA
5.680
Dilekati pita cukai palsu

4
LUFFMAN
4.400
Dilekati pita cukai palsu

5
SUBUR MILD HJS
160
Tanpa dilekati pita cukai.//Udin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close