POPULER

Taat Bayar PBB, Warga Teras Dapat Hadiah Rumah

Taat Bayar PBB, Warga Teras Dapat Hadiah Rumah

WARTAJOGLO, Boyolali - Pelaksanaan undian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali digelar secara virtual. 

Pengundian dilakukan pada Minggu 11 September 2022 di Gedung Sasono Mulyo Wiguno.

Kepala BKD Kabupaten Boyolali, Purwanto menjelaskan bahwa masyarakat Kabupaten Boyolali yang berkah mengikuti undian berhadiah yakni telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022 paling lambat tanggal 30 juni 2022.

"Yaitu sejumlah 361.678 Nomor Wajib Pajak (NOP) atau 65,2 persen dari total sejumlah 554.686 NOP," kata Purwanto.

Para pemenang hadiah utama dalam pengundian hadiah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2022
Hadiah yang telah disiapkan yakni satu unit rumah tipe 36/70, satu unit mobil Avanza E/MT, 40 unit sepeda motor Honda Beat Street, dan 104 emas tiga gram bagi desa yang telah melunasi wajib pajak sebelum Mei 2022.

Adanya hadiah tersebut mendapatkan animo yang cukup besar, terbukti dengan jumlah wajib pajak yang lunas sebelum jatuh tempo pengundian. 

Sehingga pemasukan melalui pendapatan asli daerah (PAD) di Boyolali semakin meningkat sesuai dengan target pemerintah.

"Desa dan kecamatan lunas PBB-P2 per 30 Juni 2022 sejumlah 104 desa, kecamatan lunas PBB-P2 sejumlah lima kecamatan. Kecamatan Selo, Cepogo, Andong, Wonosegoro dan Juwangi.

Bupati Boyolali, M.Said Hidayat memberi apresiasi kepada masyarakat, desa dan kecamatan yang telah lunas PBB-P2. 

Bupati berharap, di tahun depan lebih banyak yang dapat melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo agar dapat mengikuti undian berhadiah.

"Semoga ke depan ini semakin terus meningkat kesadaran masyarakat peran para kepala desa lurah camat. Tentunya ada peningkatan dan langkah membangun kabupaten boyolali dapat kita jalankan dengan cepat atas langkah kebersamaan dan kesadaran bersama kita," ungkapnya.

Hadiah utama berupa satu unit rumah berhasil diraih oleh Pono Wijoyo yang merupakan warga Desa Salakan, Kecamatan Teras ini mendapat rumah setelah membayar pajak sebesar Rp. 231.474. 

Sementara hadiah satu unit mobil diraih Ridwan yang beralamat di Desa Klumpit, Kecamatan Karanggede yang membayar pajak sebesar Rp. 18.868.

Masyarakat dihimbau untuk segera membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022. Selanjutnya, apabila lebih dari jatuh tempo, akan dikenakan denda.//Mul

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close