POPULER

Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan di Wonogiri Dibekuk Polisi

Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan di Wonogiri Dibekuk Polisi

WARTAJOGLO, Wonogiri - Setelah melarikan diri selama berbulan-bulan, pria berinisial APJ yang menjadi pelaku penganiayaan, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri pada Senin 31 Oktober 2022.

APJ yang beralamat di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota tersebut sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap seorang pedagang perempuan berinisial AS (50) asal Jatisrono, Wonogiri.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Senin 4 April 2022, dan diketahui salah seorang keluarganya, karena korban seharian tidak pulang.

"Dari informasi yang didapat keluarga, korban sempat diajak pergi oleh orang tak dikenal. Namun tas dan hapenya ditinggal di kantor Kecamatan Jatisrono," terang Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto pada Selasa 1 November 2022.

Pelaku penganiayaan saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri

Karena curiga, keluarga korban lantas mencari keberadaan korban di rumahnya namun tidak ditemukan. 

Keesokan harinya, keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban baru saja menjadi korban penganiayaan.

"Keluarga mendapatkan informasi bahwa korban berada di wilayah Mento Wonogiri dalam keadaan sakit. Keluarga korban langsung menuju ke Mento," jelas Kapolres. 

Saat itu, wajah korban diketahui dalam keadaan lebam, mata tidak bisa dibuka dan jari tangan terluka karena benda tajam. Tak hanya itu, badan korban berbau bensin. 

Ketika ditanya, korban mengaku bahwa baru saja dianiaya oleh pelaku APJ di rumahnya. Saat itu, korban dibawa ke rumah pelaku menggunakan mobil berwarna merah secara paksa. 

"Dalam perjalanan korban sudah mulai dianiaya, yakni ditampar dan disekap badannya agar tidak keluar dari mobil. Di rumah pelaku, korban kembali dianiaya," kata AKBP Dydit. 

Kapolres menambahkan, korban juga sempat dibawa ke hotel di wilayah Pracimantoro untuk diajak nikah siri. Di sana, korban kembali dianiaya dengan cara dipukul wajahnya. 

"Karena saat itu tidak mendapatkan penghulu, korban dibawa kembali ke rumah pelaku dan dimasukkan ke dalam kamar. Pelaku juga sempat memaksa korban untuk berhubungan badan namun korban menolak," ungkap Kapolres. 

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Wonogiri. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polres Wonogiri mendapat informasi bahwa pelaku pergi keluar Wonogiri.

"Tim Resmob kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah halte bus di daerah Brumbung, dan akan naik bus. Sehingga kemudian dilakukan penangkapan. Dan setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya itu," pungkas Dydit. //Bang

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close