POPULER

Diangkat Jadi Hangabehi, Pangeran Mangkubumi Siap Geser KGPH Purbaya sebagai Putra Mahkota Keraton Surakarta

Diangkat Jadi Hangabehi, Pangeran Mangkubumi Siap Geser KGPH Purbaya sebagai Putra Mahkota Keraton Surakarta

WARTAJOGLO, Solo - Dinamika politik di Keraton Surakarta Hadiningrat sepertinya belum akan usai. 

Ini setelah pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin oleh GKR Wandansari atau akrab disapa Gusti Moeng, mengangkat KGPH Mangkubumi menjadi KGPH Hangabehi, pada sidang Pakasa 24 Desember 2022, di Sitinggil Keraton Surakarta Hadiningrat. 

Mangkubumi sendiri adalah salah satu putra tertua dari Sinuhun Pakubuwono XIII. 

Ilustrasi sidang Pakasa Keraton Surakarta Hadiningrat

Namun dia tidak ditetapkan sebagai putra mahkota karena lahir saat sang ayah belum menjadi raja. 

Selanjutnya Sinuhun mengangkat putranya yang lain, yakni KGPH Purbaya sebagai putra mahkota. 

Kebetulan Purbaya lahir saat Sinuhun sudah bertahta. Bahkan sang ibu beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai permaisuri. 

Dengan begitu otomatis akan menguatkan status Purbaya sebagai penerus tahta. 

Namun demikian penetapan Purbaya sebagai putra mahkota, tetap dipandang kurang tepat oleh pihak LDA. 

Karena itulah LDA lebih mendukung status putra mahkota disandangkan ke Mangkubumi. 

Dan untuk menguatkan hal itu, maka nama Mangkubumi pun diganti dengan Hangabehi. 

"Nama Mangkubumi tidak akan pernah bisa jadi raja. Karena nama itu tingkatnya hanya sekelas lurah. Karena itulah Mangkubumi diubah menjadi Hangabehi," jelas salah seorang Sentana Dalem yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi Wartajoglo. 

Ditambahkan pula bahwa dengan nama Hangabehi, maka dia akan punya peluang yang sama dengan Purbaya dalam mendapatkan hak tahta. 

"Di keraton, yang punya hak sebagai penerus tahta hanya Purbaya dan Hangabehi. Karena itulah, dengan menyandang nama Hangabehi, maka Pangeran Mangkubumi nantinya akan memiliki hak yang sama dengan adiknya sebagai penerus tahta. Selanjutnya nanti tinggal sidang sesepuh untuk menentukan siapa yang bertahta," lanjut sang sentana. 

Sedangkan saat ditanya terkait keabsahan pengangkatan itu, Sentana Dalem ini menyebut bahwa itu sah. 

Sebab penetapan nama memang dilakukan oleh sesepuh. Karena raja sejatinya tidak punya hak sepenuhnya, tanpa persetujuan sesepuh. 

"Jadi kita lihat saja nanti dinamika politiknya seperti apa. Yang pasti raja itu yang mengangkat juga sesepuh. Sehingga raja tidak punya wewenang sepenuhnya dalam menentukan siapa yang akan jadi penerus, tanpa pertimbangan dari sesepuh," pungkasnya. //Rad

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close