POPULER

Purnawirawan Jenderal TNI Digugat Belasan Miliar Rupiah karena Diduga Serobot Lahan

Purnawirawan Jenderal TNI Digugat Belasan Miliar Rupiah karena Diduga Serobot Lahan

WARTAJOGLO, Klaten - Direktur Utama PT Andara Rejo Makmur, Arief Wicaksono, mendaftarkan gugatan perdata terhadap purnawirawan Brigjend TNI berinisial M, yang diduga menyerobot lahan miliknya, pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Klaten.

Gugatan ini menjadi tibdak lanjut dari pelaporan yang dilakukannya ke Polres Klaten pada Jumat 27 Januari 2023 lalu.

Arief memutuskan untuk mengajukan gugatan perdata karena merasa bahwa pihaknya telah banyak mengalami kerugian, baik secara material dan immaterial.

"Kerugian saya bukan hanya sebatas tanah saya yang diserobot. Tapi tekanan, intimidasi dan bahkan ancaman yang saya terima, tentu nilainya jauh lebih besar," jelasnya saat ditemui usai mendaftarkan gugatan.

Tak tanggung-tanggung, Arief menggugat pensiunan jenderal itu senilai Rp 11,275 miliar. Yang menurutnya itu merupakan nilai dari harga jual tanahnya yang diserobot plus kompensasi imaterial.

"Nilai Rp 11,275 miliar itu adalah jumlah dari 2 kali nilai tanah saya. Artinya dari jumlah itu, yang separuh sebagai ganti rugi tanah saya yang diserobot. Sedangkan separuhnya merupakan kompensasi dari kerugian imaterial yang saya alami," lanjut Arief.

Arief Wicaksono usai mendaftarkan gugatannya 

Pendaftaran gugatan itupun diterima oleh pihak pengadilan. Hanya saja belum bisa diproses karena ada beberapa berkas administrasi yang kurang.

Sehingga setelah berkonsultasi dengan dengan petugas PN Klaten, Arief memutuskan untuk kembali lagi esok hari, guna melengkapi berkas yang kurang. Seperti cap, foto copy, materai, dan lainnya. 

"Intinya kita siap melengkapi bImvestasi Germnyi merkas untuk mempermudah sidang," kata Arief Wicaksono.

Tingginya nilai gugatan imaterial hingga sebesar Rp 5,675 miliar, selain kerugian secara material senilai Rp 5,6 miliar, kata Arief, tidak lepas dari situasi dan kondisi yang dinilai tidak bermoral sama sekali.

Arief menyatakan sudah menyiapkan saksi dan barang bukti dalam gugatan perdata tersebut. "Mudah mudahan dapat memenangkan gugatan ini,” tandasnya.

Terpisah, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Klaten, Nanang Budi Triyanto membenarkan adanya rencana pengajuan gugatan perdata oleh Arief Wicaksono atas kasus sengketa tanah yang diduga dilakukan M.

“Benar, bahwa Arief Wicaksono berencana mendaftarkan gugatan perdata. Tadi yang menerima kedatangan Arief Wicaksono adalah petugas kami. Hanya saja masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga belum jadi didaftarkan. Kami menyarankan kepada Arief Wicaksono untuk datang lagi di lain hari,” jelasnya. /Six

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close