WARTAJOGLO, Solo - Banyaknya bangunan liar bersertifikat yang berdiri di bantaran sungai Bengawan Solo dan anak sungainya, mendorong Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Dwi Purnama ikut memberi tanggapan.
Hal ini tentu tak lepas dari begitu tajamnya sorotan pada permasalahan ini, yang dikaitkan dengan munculnya kasus banjir di wilayah Solo dan sekitarnya.
"Kalau ada yang punya hak milik, bisa saja itu terjadi berdasar catatan sejarahnya seperti apa ya harus dicek dan dikaji. Yang menjadi catatan penting yakni restrictionnya (larangannya)," tegas Kakanwil BPN Jateng kepada media di sela-sela acara Rapat Kerja Daerah BPN se-Jateng di Kota Solo pada Jumat 17 Maret 2023.
Deretan bangunan liar berdiri di atas Kali Jenes dan memiliki sertifikat |
Dwi Purnama juga menegaskan bahwa BPN berwenang mengeluarkan hak atas kepemilikan tanah. Namun demikian, terkait pembangunannya perlu adanya koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS-BS) dan Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah.
"Kami tidak ingin masuk ke sanalah intinya. Namun yang jelas, kepemilikan atas hak tanah memang dari kami (sertifikat). Tapi, untuk pembangunannya harusnya berkoordinasi," lanjutnya.
Yang menarik, Dwi Purnama juga mempertanyakan kepemilikan aset BBWSBS terhadap bantaran sungai Bengawan Solo dan anak sungainya.
Sebab bila ternyata aset itu belum dimiliki secara resmi, hal itu memungkinkan masyarakat bisa mengurus sertifikat kepemilikan.
Dan bukan tidak mungkin hal inilah yang terjadi pada bangunan-bangunan di bantaran Kali Jenes Pabelan, Kartasura.
"Itu yang perlu kita kaji. Letter C misalnya, jadi sudah ada haknya milik masyarakat. Kalau terkait sepadan, itu kan masalah undang-undang dan peraturan. Duluan mana, undang-undang atau haknya," tandas Dwi Purnama.
Ya, Kepala Desa Pabelan, Sri Handoko di hadapan media beberapa waktu lalu, sempat
mengungkapkan temuan bahwa pemilik bangunan yang berdiri di atas
bantaran sungai tersebut, ternyata mengantongi sertifikat hak milik.
"Saya sempat mendatangi para pemilik bangunan itu dan ternyata mereka
mengaku memiliki sertifikat hak milik. Saya sendiri juga bingung dari
mana sertifikat itu," ujarnya.
Karena itulah Sri Handoko menyebut bahwa hal ini adalah kewenangan pihak BBWS, yang seharusnya sudah mengingatkan sejak awal. Sehingga tidak semakin banyak bangunan liar yang berdiri di atas bantaran sungai. //Bang