POPULER

Canangkan Gerakan Ramadhan Tanpa Sampah, Ini yang Diperintahkan Wali Kota Surabaya

Canangkan Gerakan Ramadhan Tanpa Sampah, Ini yang Diperintahkan Wali Kota Surabaya

WARTAJOGLO, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mencanangkan gerakan Ramadhan Tanpa Sampah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota bernomor 500.9.14.2/6277/436.7.10/2023 tentang Imbauan Bulan Ramadhan Tanpa Sampah, yang disebar kepada jajaran di lingkungan pemerintah kota (pemkot) setempat.

"Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mendukung terlaksananya gerakan tersebut adalah Ketua RW dan Ketua RT mencegah lonjakan jumlah sampah, khususnya di bulan Ramadhan pada lingkungan masing-masing," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 17 Maret 2023.

Gerakan ini dicanangkan karena seperti yang terjadi selama ini pada setiap bulan Ramadhan sampah di Surabaya semakin meningkat.

Karena itulah pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi sampah.

Kawasan Tugu Pahlawan Kota Surabaya

Adapun beberapa hal yang dapat mendukung gerakan tersebut adalah menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali, seperti wadah makanan, sendok, garpu, dan botol air minum.

Selain itu, kata dia, bisa pula dengan menghindari penggunaan plastik sekali pakai, antara lain kantong plastik, sedotan plastik, air minum dalam kemasan, makanan dan minuman dalam kemasan plastik.

"Juga harus membiasakan mengolah makanan dan minuman secukupnya untuk mencegah timbunan sampah bahan makanan dan sisa makanan," ujarnya.

Selain itu RT dan RW juga harus terus mengkampanyekan serta membiasakan mengkonsumsi makanan dan minuman sampai habis. Harus membiasakan belanja sesuai kebutuhan.

"Dan bisa juga dengan melakukan pemilahan sampah, baik sampah basah dan sampah kering," katanya.

Sedangkan para camat dan lurah se-Surabaya juga harus memastikan pelaksanaan gerakan tersebut, serta menyediakan unit khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tempat edukasi untuk pengurangan sampah.

"Saya juga minta para Kepala Perangkat Daerah (PD) terkait untuk memfasilitasi dan memantau pelaksanaan gerakan tersebut, tentunya sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," kata dia. //Lis


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close