POPULER

Rumah Mewah di Bibir Sungai Jenes, Lurah Laweyan: Itu Kewenangan BBWS

Rumah Mewah di Bibir Sungai Jenes, Lurah Laweyan: Itu Kewenangan BBWS

WARTAJOGLO, Solo - Sebagai kota tua, fenomena keberadaan bangunan di bantaran sungai bukanlah hal yang aneh di Kota Solo.

Sebab dengan semakin padatnya wilayah ini, otomatis akan mendorong warga untuk mencari lokasi yang bisa dengan mudah didirikan bangunan, yaitu bantaran sungai.

Bahkan keberadaan bangunan di bantaran sungai bukan lagi hal baru. Sebab di kawasan Kampung Laweyan yang merupakan kawasan pemukiman tertua di Kota Solo, banyak terdapat bangunan-bangunan kuno yang berdiri di bantaran Sungai Jenes (anak sungai Bengawan Solo yang membelah wilayah Laweyan).

Rumah mewah milik mantan pejabat yang berdiri di atas bibir Sungai Jenes Laweyan

Salah satunya adalah sebuah rumah mewah yang disebut milik mantan pejabat Bnk Indonesia di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Agus Martowardojo.

Bangunan yang tidak jauh dari Masjid Laweyan tersebut secara fisik sudah mengalami perubahan dari bentuk aslinya. 

Ini setelah pihak Agus Martomardojo melakukan renovasi di berbagai sisi, setelah mengakuisisi bangunan itu dari pemilik yang lama.

Namun, meski  sudah melakukan renovasi, namun keberadaan bangunan itu masih tetap berdiri di bibir sungai Jenes.

Terkait keberadaan bangunan-bangunan di bibir sungai Jenes wilayah Kelurahan Laweyan, Lurah Laweyan Agus Wahyu Purnomo Anwar menyebut bahwa di wilayahnya terdata ada sekitar 20 rumah yang berdiri di bantaran Sungai Jenes.

Menurutnya tanah di mana bangunan itu berdiri berstatus pikukuh. Jadi belum bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hanya saja terkait bangunan milik Agus Marto Wardoyo, Lurah Laweyan ini mengaku belum tahu pasti statusnya.

"Saya kurang tahu (statusnya) dan takut salah," ujarnya saat ditemui awak media pada Selasa 4 April 2023.

Agus menjelaskan bahwa dirinya belum menjabat sebagai lurah, saat terjadi proses pembelian bangunan yang dimiliki oleh mantan pejabat itu.

"Saat itu saya belum jadi lurah di Laweyan, sehingga pastinya tidak tahu langkah-langkah yang sudah ditempuh dalam kaitan sertifikasi tanah tersebut. Untuk itu tentunya yang lebih tahu Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) karena berada di atas bantaran Sungai Jenes yang melintas di Laweyan," lanjutnya.

Ya, BBWSBS memang menjadi phak yang paling berwenang dalam menentukan boleh tidaknya warga mendirikan bangunan di atas bantaran sungai.

Namun demikian tentu ada aturan yang harus dipatuhi oleh warga yang mendirikan bangunan di tempat itu.

Salah satu aturan yang diberlakukan adalah tidak boleh mendirikan bangunan permanen tepat di atas bibir sungai.

Artinya bahwa bangunan yang didirikan haruslah dipisah oleh sepadan.

"Kalau dilihat, rumah itu (milik Agus Martowardojo) berdiri tepat di atas bibir sungai. Jadi tentu semua kembali pada kebijakan BBWSBS, mau diapakan bangunan itu," tandasnya.  //Bang

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close