POPULER

Sidang Kasus Pemalsuan Identitas Anak, Arist Merdeka Sirait: Akan Terus Kita Kawal

Sidang Kasus Pemalsuan Identitas Anak, Arist Merdeka Sirait: Akan Terus Kita Kawal

WARTAJOGLO, Solo - Sidang kasus pemalsuan identitas dengan terdakwa Evan Surya Prananto dengan agenda sidang penyampaian eksepsi, berlangsung lancar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa 4 April 2023.

Kuasa hukum terdakwa Dr Song Sip SH, MH menyampaikan eksepsi dan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur dan kurang tepat.

Beberapa dalil pun disampaikan oleh sang pengacara sebagai bagian dari upaya membebaskan terdakwa dari kasus yang membelitnya.

Evan sendiri didakwa melakukan pemalsuan dokumen yang salah satunya adalah akta kelahiran sang anak. 

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kanan) bersama keluarga Jessica usai mengikuti persidangan di PN Kota Surakarta

Hal ini dilakukan Evan karena dia ingin agar hak asuh sang anak yang masih berusia 5 tahun itu, jatuh ke dirinya.

Ya, karena sebuah perselisihan, Evan harus bercerai dengan Jessica sang istri. Hal ini lantas beruijung pada konflik perebutan hak asuh anak.

Upaya Evan tentu terbentur peraturan, karena hak asuh anak yang masih di bawah umur akan diberikan kepada sang ibu.

Karena itulah lantas dia berusaha melakukan pemalsuan dokumen, dengan tujuan agar sang anak seolah-olah tidak memiliki hubungan dengan sang ibu.

Kasus ini pun mendapat penilaian yang sangat serius dari Komnas Perlindungan Anak. Hingga Arist Merdeka Sirait sang ketua pun menyempatkan datang jauh-jauh dari Jakarta ke Solo.

"Ini kasus yang menurut padangan kami sangat serius. Sebab pemalsuan identitas anak, akan berdampak sangat besar pada masa depan anak tersebut. Karena itulah saya datang ke sini untuk ikut mengawal jalannya persidangan, agar nantiya hakim bisa menjatuhkan keputusan yang benar-benar adil," jelas Arist saat dijumpai jelang persidangan.

Arist sendiri tidak mempermasalahkan berapa tahun vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada Evan atas perbuatannya.

Baginya yang terpenting adalah bagaimana identitas sang anak bisa dikenbalikan sehingga bisa menjamin terpenuhinya hak-hak dasarnya.

Disampikan Arist, bahwa kasus pemalsuam identitas anak ini sangat banyak dilakukan para orang tua yang bercerai demi mendapat hak asuh anak.

Menurut Arist, setiap tahun setidaknya ada 15 ribu kasus perceraian. Sehingga bila diasumsikan pasangan tersebut memiliki satu anak, maka akan ada 15 ribu anak yang terancam haknya karena konflik orang tuanya. terutama terkait upaya perebutan hak asuh.

"Dari data yang kami dapatkan secara nasional, setidaknya setiap tahun ada 15 ribu kasus pewrceraian yang membuat ada 15 ribu anak terancam hak-hak dasarnya. Ini karena seringkali dalam perceraian itu diikuti dengan konflik perebutan hak asuh. Sehingga salah satu jalan yang dilakukan adalah dengan memalsukan identitras. Padahal cara seperti ini terbilang sangat kejam," ungkapnya.

Arist pun menyoroti dengan tajam isi materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, yang menurutnya tidak fokus pada dasar masalah ini. 

"Menurut saya eksepsinya tadi sangat kabur dan lepas dari konteks permasalahan yang ada. Karena itu saya berharap hakim berlaku adil dan tetap memberikan hak asuh kepada sang ibu," ujarnya usai mengikuti jalannya persidangan. 

Persidangan akan dilanjutkan lagi pada Kamis 6 April 2023, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. //Bang

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close