POPULER

Berdiri di Bantaran Bengawan Solo, Pegiat Budaya Pertanyakan Perijinan Banana Gardens

Berdiri di Bantaran Bengawan Solo, Pegiat Budaya Pertanyakan Perijinan Banana Gardens

WARTAJOGLO, Sukoharjo - Dibangun di tepi Sungai Bengawan Solo wilayah Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Banana Gardens menjadi salah satu destinasi wisata alternatif bagi warga Kota Solo dan sekitarnya.

Banana Gardens sendiri sebenarnya adalah sebuah rumah makan yang menawarkan beragam jenis hidangan lezat untuk dinikmati dengan suasana tepian sungai.

Berbagai fasilitas yang disediakan, mulai dari kolam renang, taman bermain, kebun binatang mini serta yang lainnya, membuat tempat ini berubah menjadi sebuah kawasan destinasi wisata. 

Sebab yang datang bukan hanya mau memanjakan lidah, tetapi juga sekaligus menikmati keindahan tempat ini.

Salah satu sisi kawasan wisata Banana Gardens yang dibangun tepat di bantaran Sungai Bengawan Solo

Namun sayangnya akses jalan menuju tempat ini terbilang agak sulit, karena harus menyusuri jalanan desa yang relatif sempit. 

Alternatif yang lain yakni menyusuri jalan di atas tanggul sungai Bengawan Solo, yang tentu hanya ideal dilewati kendaraan roda dua.

Semua tentu tak lepas dari keberadaan tempat ini yang menempati lahan seluas 1,5 hektar di bantaran sungai Bengawan Solo.

Nama Banana Gardens sendiri juga diambil dari sejarah tempat ini yang dulunya merupakan hamparan kebun pisang di tepi sungai Bengawan Solo, yang selanjutnya disulap menjadi sebuah destinasi wisata.

Nah, dari lokasi di mana tempat ini dibangun, akhirnya memunculkan sorotan dari Pegiat Budaya dari Cagar Budaya Jayabaya Surakarta, Nusa Aksara Daryono.

Nusa menyoroti keberadaan tempat ini yang dipandangnya melanggar peruntukan kawasan. Sebab kawasan sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo adalah kawasan cagar budaya, yang tidak boleh sembarangan dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.

Didampingi praktisi hukum Dr. MS Kalono, SH, M.Si, Nusa menyebut bahwa untuk pemanfaatan kawasan cagar budaya dalam hal ini di sepanjang aliran sungai bengawan Solo, tentunya harus mendapat izin dari Balai Pelestari Cagar budaya (BPCB) Jawa Tengah. 

"Sepanjang aliran sungai Bengawan Solo adalah kawasan cagar budaya, sehingga untuk pemanfaatannya harus mendapat izin dari BPCB. Dan saya menduga Banana Garden belum memiliki izin tersebut. Karena untuk mendapatkan izin tersebut tidak mudah," jelas Nusa.

Tak hanya itu, keberadaan Banana Gardens yang menempati bantaran sungai Bengawan Solo tentu juga harus mendapat izin khusus dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).

Hal ini peting karena BBWSBS bertanggung jawab penuh pada pemeliharaan kawasan sungai untuk mencegah terjadinya kerusakan, yang bisa memicu bencana.

Karena itulah, Nusa berharap instansi terkait bisa melakukan penertiban untuk mencegah terjadinya kerusakan di kawasan tersebut.

"Agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah, hendaknya instansi terkait bisa melakukan penertiban," lanjut Nusa.

Sementara Kalono yang mendampingi Nusa menyebut bahwa pelanggaran terhadap kawasan cagar budaya bisa mendapatkan sanksi hukuman yang cukup berat.

“Setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok dan atau dari letak asal,” jelas Kalono mengutip isi UU Cagar Budaya.

Karenanya Kalono juga sepakat dengan Nusa yang mendesak instansi terkait untuk segera melakukan penertiban, guna mencegah terjadinya bencana banjir, akibat kerusakan yang disebabkan keberadaan Banana Gardens. 

Sementara saat coba melakukan konfirmasi ke pihak pengelola, petugas restoran menyebut bahwa pimpinan pengelola Banana Gardens sedang tidak ada di tempat. //Bang

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close