TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Unisri Gelar Seminar Nasional "All About Bullying"

WARTAJOGLO, Solo - Begitu besarnya dampak bullying pada korbannya, mendorong berbagai pihak untuk terus melakukan edukasi, agar tindakan ini tidak sampai dilakukan.

Karena itulah, dalam rangka memperingati dies natalis ke-43, Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta menggelar seminar nasional “ALL ABOUT BULLYING: STOP BULLYING DALAM DUNIA PENDIDIKAN”.

Dalam seminar ini turut hadir 150 siswa siswi SMA dan SMK se Surakarta, serta perwakilan organisasi kemahasiswaan di Unisri.

Seminar yang dikemas dalam talk show dan dibuka Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja sama Dr Joko Pramono.

Para narasumber dalam seminar tentang bullying di Unisri berfoto bersama usai acara

Menurut Dr Joko Pramono, seminar sosialisasi stop bullying itu bertujuan memberikan pemahaman tentang dampak buruk bullying terhadap peserta.

Sehingga ke depannya tidak melakukan bullying antar sesama karena bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Dengan adanya seminar anti bullying ini, para peserta diberi pengetahuan dan diharapkan dapat berperan aktif dalam membangun kultur pendidikan yang kondusif, berprestasi, saling menghargai dan jauh dari tindakan bullying,” kata Dr Joko Pramono.

Adapun nara sumber pada seminar adalah Mohammad Reza dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Sekretaris DPC PERADI Sukoharjo Kusuma Retnowati SH, Mahasiswa Fakultas Hukum Unusri Angelina Esuko Putri dan moderatori Dr Oktiana Handini.

Dikatakan Angelina Esuko Putri, ada beberapa jenis perundungan (bullying), yakni kontak fisik langsung, kontak verbal langsung, perilaku nonverbal langsung, perilaku nonverbal tidak langsung, cyber bullying, dan pelecehan seksual.

Sementara itu, Mohammad Reza mengatakan, bullying di televusi kerap terjadi di acara sinetron. 

Maka dari itu, setiap program siaran wajib melindungi kepentingan anak/remaja. Karena itu, program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan.

“Selain itu, program siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” kata Reza.

Ada 5 cara mencegah bullying, yakni :

1) Mengedukasi tentang pemahaman bullying.

2) Menciptakan ruang aman untuk teman sebaya.

3) Adanya pendampingan untuk pencegahan maupun tindakan tegas untuk korban dan pelaku bullying

4) Membangun kesadaran kolektif sebaya.

5) Tidak memberi ruang bagi pelaku.

“Dari aspek hukum, pelaku bullying bisa dijerat menggunakan Undang Undang Perlindungan Anak dan atau KUHP yang ancaman hukumannya tidak main-main,” tandas Kusuma Retnowati. //Lis

Type above and press Enter to search.