TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Breaking News

Ternyata Segini Jarak Aman dari SUTT/SUTET, Agar Tidak Terdampak Sengatan Listrik

WARTAJOGLO, Karanganyar – Agar masyarakat di sekitar kawasan Saluran Udara Tegangan Tinggi/ Ekstra Tinggi (SUTT / SUTET) memahami manfaat dan bahayanya, maka pihak PT PLN (Persero) ULTG Surakarta terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sosialisasi kali ini dilakukan di Balai Desa Wonorejo, Kabupaten Karanganyar pada Kamis 20 Juli 2023 malam.

Suasana kegiatan sosialisasi manfaat dan bahaya listrik bagi masyarakat di sekitar SUTT/SUTET

Dalam kesempatan tersebut dihadiri Manajer ULTG Surakarta, Abdul Rahman, Mohamad Yodisefa, Divisi K3L ULTG Surakarta, Kepala Desa Wonorejo beserta jajaran perangkat desa, BPD Wonorejo, pengurus RT/RW dan perwakilan masyarakat setempat.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di sekitar wilayah kerja ULTG Surakarta. Yaitu meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, sebagian Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri. 

Mohamad Yodisefa, Divisi K3L ULTG Surakarta mengatakan, selama ini manfaat listrik sudah banyak sekali dirasakan masyarakat, di antaranya untuk rumah tangga, kesehatan, pendidikan, lalu lintas dan masih banyak lagi. 

"Sedangkan terkait bahaya listrik selain tersengat, khusus di kawasan SUTT/SUTET ada yang harus diwaspadai masyarakat. Yaitu memiliki tegangan tinggi dan tegangan ekstra tinggi," ujarnya.

Ditambahkan Sefa, untuk batas aman dengan SUTT/SUTET ada jarak minimal untuk orang beraktivitas. 

"Untuk SUTT paling dekat minimal 5 meter dihitung dari konduktor SUTT, sedangkan untuk SUTET minimal 9 meter. Sehingga tidak boleh lebih dekat dari batas yang sudah ditentukan. Sedangkan jarak horizontal atau ke samping dari SUTT/SUTET berjarak 10 meter. Ketentuan ini mengacu dari Peraturan Menteri (PERMEN) ESDM No 13 Tahun 2021," imbuhnya.

Ketentuan yang ditetapkan oleh PLN ini memiliki landasan hukum dan mempunyai sanksi tersendiri. 

Bahkan telah disebutkan dalam UU No 30 Tahun 2009, Pasal 51 Ayat 1 dan 2. Yaitu barangsiapa yang menyebabkan terganggunya penyaluran arus listrik terdapat sanksi dan denda serta pidana. 

Sehingga ketika ada orang yang menyebabkan arus listrik terputus atau tidak tersalurkan, maka didenda Rp2,5 miliar dan/atau pidana 5 tahun. //Her

Type above and press Enter to search.