TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Breaking News

Gandeng Bea Cukai, Mahasiswa KKN UNS Kelompok 11 Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Gentan

WARTAJOGLO, Sukoharjo – Peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat yang masih begitu banyak, mendorong instansi terkait terus melakukan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai kepada masyarakat.

Tujuannya tentu agar masyarakat tidak mengonsumsi rokok tanpa cukai yang termasuk ilegal.

Salah satu sosialisasi dilakukan di Balai Desa Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo pada Senin 14 Agustus 2023, dengan tajuk Gempur Rokok Ilegal.  

Kegiatan yang diinisiasi oleh para mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta kelompok 11 ini dibuka oleh RM. Suseno Wijayanto selaku Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Kabupaten Sukoharjo.

Suasana sosialisasi tentang Gempur Rokok Ilegal

Sedikitnya 60 orang partisipan yang merupakan pemilik usaha toko kelontong hadir pada kegiatan ini.

Selain itu hadir pula Ketua RT/RW, Kepala Desa, perwakilan tokoh masyarakat, serta karang taruna Desa Gentan.

Sebagai pembicara hadir perwakilan dari Bea Cukai Surakarta (Intania Riza Febrianti), perwakilan dari Polres Sukoharjo (Heri Purwati), serta perwakilan dari Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Sukoharjo (Dian Kurniati).

“Mari kita bersinergi untuk gempur rokok ilegal. Pemerintah sangat membutuhkan kerja sama yang baik dengan masyarakat, agar dapat menekan laju peredaran rokok ilegal. Sehingga Pemerintah dapat melakukan optimalisasi pemasukan pajak, sebagai pendapatan negara dalam bidang cukai rokok agar dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tutur Suseno.

Dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dijelaskan secara mendetail berkaitan dengan penggunaan cukai pada rokok legal, yang secara langsung memberikan sumbangsih untuk pembangunan nasional. 

Dijelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu, yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu. Yang ditujukan untuk budgeter dan regulator.  

Budgeter maksudnya adalah sebagai sumber penerimaan negara dalam rangka membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan, yang senantiasa meningkat dari tahun ke tahun. 

Sementara regulator bermakna bahwa cukai ditujukan untuk mengatur konsumsi Barang Kena Cukai (BKC) karena alasan tertentu.

Para mahasiswa KKN UNS Kelompok 11 berfoto bersama dengan pembicara usai acara sosialisasi

Dalam hal ini misalnya untuk mengawasi atau membatasi penggunaan barang tertentu dalam rangka memelihara kesehatan masyarakat, menjaga ketertiban masyarakat dan lainnya. 

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU 39 TH 2007, barang yang termasuk dalam BKC adalah etil alcohol, minuman mengandung etil alcohol, dan hasil tembakau. 

Selanjutnya dijelaskan pula mengenai pengaturan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang dilakukan di beberapa daerah termasuk Sukoharjo. 

Secara prosedural, pelaksanaan penggunaan DBH CHT diawali dengan Kepala Daerah yang membentuk sekretariat, atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT. Yang tujuannya dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya. 

Dana tersebut kemudian dialokasikan di berbagai fasilitas Masyarakat, yang mana 50% diberikan kepada bidang kesejahteraan masyarakat.

Tuujuan utamanya tentuuntuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dengan sasaran petani/buruh tani.

Lalu 40% dialokasikan pada bidang kesehatan yang bertujuan untuk untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, dan iuran jaminan kesehatan.

Sementara 10% sisanya dialokasikan pada bidang penegakan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan pembinaan industri tembakau dan meningkatkan penerimaan di bidang cukai. //*

Penulis: Kelompok 11 KKN UNS

1. Aznika Putu Dhiyani
2. Bhisma Pandya Suranendra
3. Dewi Azizah Nur Safitri
4. Muhammad Hafizh Rafi Susanto
5. Muhammad Syafiq Prasetyo
6. Raoul Keenan
7. Vernanda Salsabila Zalfa
8. Vincensia Mutiara Rengganis
9. Wildan Naufal Ardhi
10. Yusuf Nur Wahyudi

Type above and press Enter to search.