TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Breaking News

Bobol Rumah Kosong di Baturetno, Pria Asal Giritontro Diamankan Polres Wonogiri

WARTAJOGLO, Wonogiri - Polres Wonogiri berhasil mengamankan pelaku pencurian rumah kosong di Dusun Kedunggaleng, Desa Kedungombo, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil menangkap IB (39), yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menyatakan bahwa pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Giritontro, berhasil diamankan atas kasus pencurian di rumah milik saudari Nurjanah (36) di Desa Kedungombo. 

Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil menggasak sebuah ponsel merk Xiaomi dan uang tunai sebesar Rp 240.000 milik korban.

Petugas menginterogasi pelaku pencurian rumah kosong

Modus operandi pelaku sangatlah tidak manusiawi. Dia masuk ke dalam rumah kosong korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan sabit bendo. 

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang sedang kosong dengan cara mencongkel pintu menggunakan sabit bendo,” katanya pada Jumat 10 Mei 2024.

Pelaku IB berhasil diamankan di rumahnya pada Kamis, 9 Mei 2024, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom, menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. 

Pada waktu itu, korban bersama keluarganya menghadiri sebuah hajatan di rumah tetangga. Namun, pada siang harinya, ketika korban pulang ke rumah, dia mendapati pintu rumahnya sudah terbuka dengan bekas congkelan yang terlihat jelas. 

Barang-barang di dalam lemari tersebar di lantai, menandakan bahwa rumah telah disatroni oleh pencuri.

Akibat kejadian tersebut, beberapa barang berharga milik korban hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturetno, yang kemudian mengawali proses penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku.

“Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi pelaku dan alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.

Keberhasilan Polres Wonogiri dalam menangkap pelaku pencurian rumah kosong ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas kejahatan dan memberikan keamanan kepada masyarakat. 

Diharapkan langkah-langkah ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Wonogiri.

“Saat ini Pelaku telah kita amankan di Rutan Polres Wonogiri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara” tutupnya. //Hum

Type above and press Enter to search.