TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Breaking News

Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional, Kapolda Jateng Imbau Masyarakat Segera Melapor, Kenapa..?

WARTAJOGLO, Semarang - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kejahatan transnasional berupa tindak pidana Penadahan Sepeda motor.

Kasus kejahatan transnasional tersebut melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam.

Hal ini disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng. Selasa 21 Mei 2024.

Disebutkan Kapolda bahwa modus operandi tindak pidana tersebut adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam. 

Kapolda jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) menunjukkan barang bukti hasil kejahatan transnasional

"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah. Sepeda motor itu lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi speedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelas kapolda. 

Dilanjutkan bahwa dari kejahatan tersebut telah diamankan 2(dua) tersangka yaitu (S), 38th warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan (A) 39 th, warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor.

Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun

Sementara itu salah satu tersangka (S) dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk satu unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta, dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan. 

Sedangkan tersangka (A) mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook

“Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya

Di akhir sesi Kapolda Jateng mengimbau kepada Dealer atau Finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan, untuk segera melaporkan ke Polda guna mendapatkan penanganan secepatnya

"Kepada Finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani," pungkasnya. //Hum

Type above and press Enter to search.