TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Pengedar Obat Keras Dibekuk di Wonogiri, Polisi Sita Ratusan Butir Pil Terlarang

Pelaku peredaran obat keras sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri

WARTAJOGLO, Wonogiri - Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. 

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil membekuk seorang pengedar obat keras yang beroperasi di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Pelaku berinisial HW (19), warga asal Kabupaten Sukoharjo, ditangkap saat melintas di Desa Punduhsari. 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 520 butir pil golongan obat keras yang peredarannya dibatasi dan hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.

Penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di kawasan tersebut. 

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 16.45 WIB di salah satu desa di Kecamatan Manyaran," ungkap AKP Anom Prabowo, Kasi Humas Polres Wonogiri mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo.

Pihak kepolisian mengapresiasi masyarakat yang telah turut membantu dalam memberikan informasi yang akurat. Tanpa kerja sama tersebut, pengungkapan kasus ini mungkin tidak secepat ini dilakukan.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Wonogiri yang aman dan kondusif, bersih dari narkoba,” tegas AKP Anom.

Saat ini, pelaku HW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang distribusi dan penyalahgunaan obat keras. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. //Her

Type above and press Enter to search.