![]() |
| Gubernut Jateng Ahmad Luthfi bersama Deputi Pengelolaan Sampah KLHK, Ade Palguna Ruteka, membahas persoalan sampah di Jawa Tengah |
WARTAJOGLO, Semarang - Sebanyak 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) terkait pengelolaan sampah.
Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar segera melakukan perbaikan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masing-masing.
Namun di balik sanksi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) menunjukkan langkah cepat.
Pemprov Jateng dinilai responsif dalam menindaklanjuti rekomendasi KLHK, termasuk dengan mendorong inovasi pengolahan sampah berbasis teknologi.
Deputi Pengelolaan Sampah KLHK, Ade Palguna Ruteka, menyebut Jawa Tengah telah melakukan tindak lanjut, salah satunya lewat upaya insenerasi sampah di Pekalongan dan Brebes.
“Sebenarnya Jawa Tengah sudah responsif untuk menindaklanjuti apa yang diberikan sanksi kepada beberapa kabupaten/kota. Langkah tindaknya sudah dilakukan,” jelas Ade usai bertemu Gubernur di Semarang, Senin 29 September 2025.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah idealnya diselesaikan di tingkat daerah agar lebih murah dan efisien.
Salah satu opsi strategis adalah mengolah sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF), bahan bakar alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh industri semen.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pengelolaan sampah sudah menjadi prioritas provinsi. Ia bahkan telah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah tingkat provinsi untuk mengawal perbaikan di kabupaten/kota.
Menurutnya, kendala terbesar terletak pada terbatasnya anggaran daerah dan kebutuhan volume sampah yang besar bagi teknologi RDF.
“RDF butuh minimal 100–200 ton sampah per hari, sementara tiap daerah berbeda. Solusinya, kami arahkan pada konsep TPST regional, jadi beberapa daerah bisa mengelola sampah secara kolektif. Saat ini sudah ada sekitar 88 desa mandiri sampah yang berjalan di Jawa Tengah,” ungkap Luthfi.
Meski sejumlah investor domestik dan asing telah menunjukkan minat, Luthfi mengakui masih ada tantangan dalam merealisasikan kerja sama, terutama soal ketersediaan volume sampah harian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Widi Hartanto, menyebut 14 daerah yang terkena sanksi sudah diminta menyiapkan anggaran untuk perbaikan TPA.
“Kami dari provinsi memfasilitasi sarpras di kabupaten/kota sehingga terkait sanksi ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Ia mencontohkan upaya yang sudah dilakukan di Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang.
Di kawasan ini tengah didiskusikan pembangunan TPST regional Petanglong yang menampung sampah lintas kabupaten.
14 Daerah di Jateng Kena Sanksi Sampah, Pemprov Siapkan TPST Regional https://t.co/H65WNWPmt7
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) September 29, 2025
Pemprov Jateng juga menargetkan transformasi TPA dari open dumping menjadi pengolahan sampah terpadu. Empat pabrik semen di Jawa Tengah sudah siap menyerap hasil RDF dari TPST tersebut.
Sanksi administrasi dari KLHK menjadi momentum penting bagi daerah di Jawa Tengah untuk mempercepat perbaikan pengelolaan sampah.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, langkah-langkah strategis seperti RDF, TPST regional, dan desa mandiri sampah memberi harapan baru. //Kls
