TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Apresiasi Jawa Tengah, Ombudsman RI: Aduan PPDB Turun Drastis, Bukti Sistem Makin Transparan

Gubernur Ahmad Luthfi saat bertemu anggota Ombudsmen RI pada Kamis 16 Oktober 2025

WARTAJOGLO, Semarang - Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memperbaiki sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK Negeri mendapatkan apresiasi tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). 

Berdasarkan hasil kajian cepat (rapid assessment) yang dilakukan lembaga tersebut, aduan masyarakat terkait proses PPDB di Jawa Tengah tahun 2025 menurun signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jiweng, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, saat melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Kota Semarang, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI menyerahkan hasil kajian cepat terkait potensi maladministrasi penggunaan Data Terpadu (DT) Jawa Tengah dalam prasyarat seleksi jalur afirmasi bagi calon siswa tidak mampu dan difabel.

“Kami menyampaikan hasil review sistemik Ombudsman terkait proses penerimaan siswa baru, khususnya di tingkat SMA dan SMK. Sistem PPDB di Jawa Tengah semakin bagus, dan aduan masyarakat tahun 2025 jauh berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujar Robert Na Endi Jiweng.

Penurunan aduan tersebut menunjukkan bahwa transparansi dan keandalan data dalam proses PPDB di Jawa Tengah terus meningkat, khususnya pada jalur afirmasi. 

Menurut Ombudsman, keberadaan data yang valid menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem seleksi yang adil dan akuntabel.

Meski hasilnya positif, Ombudsman juga mencatat beberapa tantangan teknis, terutama dalam proses verifikasi dan validasi di tingkat kabupaten/kota.

“Kendala utama adalah belum adanya payung hukum yang kuat yang mengatur penggunaan data terpadu daerah,” jelas Robert.

Kondisi ini membuat koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu diperkuat agar kebijakan afirmasi bagi siswa tidak mampu dan difabel bisa berjalan lebih tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut, **Gubernur Ahmad Luthfi** menyambut baik hasil kajian Ombudsman. Menurutnya, penilaian eksternal dari lembaga independen seperti Ombudsman merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

> “Kajian cepat yang dilakukan Ombudsman RI merupakan bentuk investigasi eksternal, demi kesehatan organisasi dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Luthfi.

Ia juga meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah dan OPD terkait untuk segera membentuk tim kecil yang fokus menangani data terpadu, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Data ini sangat penting. Maka harus ada cara agar kita memiliki data yang benar-benar valid,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekda Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa Data Terpadu (DT) Jawa Tengah yang digunakan dalam sistem verifikasi PPDB sebenarnya lebih presisi dibandingkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik pemerintah pusat.

Namun, pemerintah pusat kini tengah mengarahkan agar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi satu-satunya acuan data terpadu nasional.

“Proses pemadanan dari DTKS ke DTSEN membutuhkan waktu yang panjang. Sementara kebijakan dan pelayanan publik di daerah tetap harus berjalan,” terang Sumarno.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kementerian terkait, agar ke depan ada payung hukum yang jelas dalam penggunaan dan integrasi data. //Sik

Type above and press Enter to search.