![]() |
| Pemerintah membuka peluang bagi jamaah untuk melaksanakan umrah mandiri |
WARTAJOGLO, Jakarta – Kebijakan baru pemerintah yang membuka peluang bagi jamaah untuk melaksanakan umrah mandiri melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025, disambut positif oleh pelaku industri perjalanan ibadah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Seluruh Indonesia (Asphirasi), Retno Anugerah Andriyani, menilai kebijakan tersebut bukan ancaman, melainkan peluang besar bagi penyelenggara perjalanan ibadah untuk bertransformasi.
“Dibukanya umrah mandiri justru menjadi kesempatan besar bagi travel untuk memperkuat layanan dan bukan mundur dari persaingan,” ujar Retno, Senin 27 Oktober 2025.
Menurutnya, dengan adanya kebebasan bagi jamaah untuk mengatur perjalanan ibadah secara mandiri, para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) justru dituntut untuk lebih inovatif dan profesional.
Industri umrah, kata Retno, harus melangkah menuju digitalisasi layanan, peningkatan kualitas SDM, serta penyediaan paket perjalanan yang fleksibel dan transparan.
“PPIU bukan sekadar penjual paket. Kita adalah konsultan ibadah dan pelindung jamaah. Di sinilah nilai kita semakin terlihat,” tegas Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq tersebut.
Retno memandang pasar umrah Indonesia sangat besar dan beragam. Meski sebagian jamaah mungkin tertarik mencoba umrah mandiri, mayoritas tetap membutuhkan pendampingan menyeluruh.
“Kita tidak perlu takut dengan transformasi. Justru kita yang harus memimpin transformasi itu. Yang dijaga adalah amanah, dan amanah tidak bisa dibeli secara mandiri,” tandasnya.
Ia menegaskan, PPIU tidak akan terpinggirkan. Sebaliknya, mereka akan menjadi mitra utama dalam ekosistem umrah modern, yang berkolaborasi dengan platform digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah nasional.
“Selama PPIU menjaga kualitas dan kejujuran layanan, jamaah akan tetap memilih kenyamanan — dan itu kita yang siapkan,” tambahnya.
Meski membuka peluang baru, Retno mengingatkan adanya sejumlah risiko dalam pelaksanaan umrah mandiri.
Di antaranya, tingginya potensi penipuan jika transaksi dilakukan tanpa lembaga resmi, serta minimnya pendampingan ketika terjadi kendala di Tanah Suci, seperti jamaah sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia.
“Jamaah perlu menyiapkan tenaga, pikiran, dan biaya tambahan karena seluruh pengaturan perjalanan ditangani sendiri,” jelas Retno.
Sebagai bentuk kepedulian, Retno menyarankan jamaah yang ingin menunaikan umrah secara mandiri tetap berkonsultasi dengan travel terpercaya.
Pemerintah Buka Kesempatan Umrah Mandiri, Sekjen Asphirasi: Bukan Ancaman, Tapi Momentum Travel Berinovasi https://t.co/gICztkS2XY
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) October 28, 2025
“Jamaah bisa berdiskusi dengan PPIU anggota Asphirasi. Kami terbuka memberi informasi dan ide agar perjalanan umrah mandiri bisa dilakukan dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.
Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, kebijakan umrah mandiri diharapkan menjadi momentum bagi industri perjalanan ibadah Indonesia untuk tumbuh lebih sehat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi jamaah. //Her
