![]() |
| Kondisi pemukiman warga yang diterjang banjir bandang di Sumatera |
WARTAJOGLO, Solo - Rentetan banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali membuka luka lama persoalan tata kelola lingkungan di Indonesia. Material kayu berukuran besar, lumpur pekat, hingga aliran air berkecepatan tinggi menyapu permukiman dan lahan warga—menandai meningkatnya kerentanan ekologi di kawasan hulu.
Dr. Ir. Sapto Priyadi, M.P., Dosen Fakultas Pertanian UTP Surakarta, menilai bahwa bencana ini bukan sekadar akibat hujan ekstrem, tetapi akumulasi kerusakan ekologis yang telah berlangsung bertahun-tahun. Menurutnya, model perizinan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di Indonesia selama ini terlalu administratif dan tidak mempertimbangkan aspek keamanan ekologis.
“Alam bekerja melalui hukum fisika, bukan tanda tangan pejabat. Ketika bukit resapan dibabat, hulu DAS digunduli, dan sungai dipenuhi sedimentasi, maka banjir bandang hanya soal waktu. Ini bukan tragedi alam, tetapi tragedi kebijakan,” tegas Sapto.
Pola Kerusakan yang Berulang
Sapto menjelaskan bahwa banjir bandang di Sumatera dipicu oleh pola kerusakan yang sama di berbagai daerah: hilangnya zona resapan air, alih fungsi hutan primer dan sekunder, serta lemahnya penegakan aturan perizinan. Ia menyebut sejumlah faktor utama:
- Eksploitasi kawasan hulu yang mengubah hutan menjadi lahan produksi.
- Hilangnya bukit resapan yang berperan menyimpan cadangan air.
- Rusaknya penyangga ekologis sungai.
- Pemberian izin pemanfaatan lahan tanpa kajian neraca air maupun risiko geologi.
- Tidak adanya restorasi pasca-eksploitasi seperti reklamasi tambang dan stabilisasi lereng.
Dorongan Reformasi: Izin Berbasis Keamanan SDA
Untuk mencegah bencana yang terus berulang, Sapto mengusulkan penerapan Sistem Izin Berbasis Keamanan Sumber Daya Alam, yaitu pendekatan yang mewajibkan seluruh perizinan industri, pertambangan, hingga pemanfaatan hutan melalui uji keselamatan ekologi. Ada tiga elemen utama yang wajib diterapkan:
1. Uji Neraca Air, Daya Dukung, dan Zona Risiko Geologi
Sebelum izin diberikan, pemerintah harus menguji:
- Keseimbangan air (recharge vs. ekstraksi).
- Batas toleransi sedimen dan luas minimal zona resapan.
- Status kawasan rawan longsor, karst, dan hulu DAS sebagai zona larangan mutlak.
2. Restorasi Wajib
Restorasi tidak lagi menjadi program sukarela, tetapi syarat hukum izin.Termasuk revegetasi hulu, stabilisasi tebing, pemulihan alur sungai, dan perbaikan lubang bekas tambang. Restorasi bukan program CSR, tetapi kewajiban hukum sebagai syarat keluarnya izin.
Audit harus dilakukan oleh pihak independen dan dipublikasikan secara transparan.
Parameter yang diawasi mencakup perubahan debit sungai, muka air tanah, risiko banjir dan longsor, hingga dampaknya terhadap pertanian dan ketahanan pangan.
Dengan integrasi antara izin, restorasi, dan audit dalam satu sistem, negara memiliki kendali yang lebih kuat untuk mencegah kerusakan lingkungan sebelum terlambat.
Peringatan Keras dari Sumatera
Rangkaian banjir bandang di Sumatera adalah cermin masa depan Indonesia jika tata kelola SDA tidak segera direformasi. Banjir bukan sekadar air yang meluap, tetapi membawa pesan tentang hilangnya hutan, rusaknya daerah tangkapan, lemahnya penegakan aturan, kerakusan ekonomi yang melampaui akal sehat, hingga rakyat kecil yang harus membayar harga tertinggi.
Banjir Bandang Menghantam Sumatera: Pemerintah Harus Terapkan Sistem Izin Berbasis Keamanan SDA dan Restorasi Wajib https://t.co/2Vk3tR319w
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) December 12, 2025
“Indonesia tidak kekurangan ilmu. Hidrologi, geologi, dan ekologi sudah jelas jawabannya. Yang kurang adalah keberanian politik untuk berpihak pada rakyat dan lingkungan. Jika izin berbasis keamanan SDA ditegakkan, restorasi diwajibkan, dan audit dilakukan secara transparan, banjir bandang tidak akan lagi kita anggap sebagai takdir,” tutup Sapto. //
Penulis: Dr. Ir. Sapto Priyadi, M.P., Dosen Fakultas Pertanian UTP Surakarta
