TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

RUU Perampasan Aset, Kunci Efektif Pemberantasan Korupsi

FH Unisri menggelar seminar nasional bertajuk “Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan”

WARTAJOGLO, Solo - Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (FH Unisri) Surakarta menegaskan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen kunci dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Isu strategis tersebut menjadi fokus utama dalam seminar nasional bertajuk “Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan” yang digelar pada Sabtu 13 Desember 2025.

Seminar yang dibuka oleh Dekan FH Unisri Dr. Dora Kusumastuti ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga aparat penegak hukum. 

Hadir sebagai pembicara Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Dr. Thony Saut Situmorang, serta AKBP Eko Novan, yang bersama-sama membedah urgensi, tantangan, dan masa depan RUU Perampasan Aset di Indonesia.

Rektor Unisri Prof. Dr. Sutoyo menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bentuk kontribusi akademik Unisri kepada pemerintah dan DPR RI dalam mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. 

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pandangan ilmiah dan rekomendasi kebijakan yang berbasis keadilan dan kepentingan publik.

“Hasil seminar ini nantinya akan kami serahkan kepada pemerintah dan atau DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujar Prof. Sutoyo. 

Ia menegaskan, keberadaan undang-undang tersebut sangat dibutuhkan agar upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.

Dari sisi akademik, Prof. Dr. Hibnu Nugroho menilai RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan yang lebih progresif dalam penanganan kejahatan korupsi. 

Ia menyoroti pentingnya mekanisme penyitaan aset terlebih dahulu, dengan menempatkan aset atau properti sebagai objek hukum, bukan semata-mata pribadi pemiliknya.

Melalui mekanisme pembuktian terbalik, tersangka diberikan ruang untuk membuktikan asal-usul aset yang disita. 

“Jika bisa dibuktikan bukan hasil korupsi, aset dikembalikan. Namun jika tidak, maka aset tersebut dirampas untuk negara,” jelas Prof. Hibnu. 

Menurutnya, tanpa skema ini, negara terus dirugikan karena selama ini penyitaan aset baru dilakukan setelah putusan hukum, yang sering kali diikuti gugatan lanjutan.

Ia mengungkapkan fakta bahwa dengan sistem yang ada saat ini, aset negara yang berhasil diselamatkan hanya sekitar 20 hingga 30 persen. 

Kondisi ini, menurutnya, menjadi argumen kuat mengapa RUU Perampasan Aset tidak lagi bisa ditunda.

Nada kritis juga disampaikan oleh praktisi hukum Dr. Thony Saut Situmorang. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah bergulir sejak 2009 seharusnya sudah lama berujung pada pengesahan. 

Keterlambatan tersebut, menurutnya, justru memperlihatkan lemahnya negara dalam menghadapi kepentingan koruptor.

“Kalau undang-undang ini terus tertunda, itu sama saja menunjukkan bahwa pemerintah kalah dengan koruptor yang sejak awal tidak menghendaki aturan ini,” tegasnya. 

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan akademisi untuk terus memberi tekanan moral dan intelektual agar RUU tersebut segera ditetapkan. //Kls

Type above and press Enter to search.