TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Puruboyo Sah Pakai Nama Pakubuwono XIV, LDA: Gak Penting..!

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy S Wirabhumi

WARTAJOGLO, Sukoharjo - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, yang mengesahkan pergantian nama KGPH Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (bukan XIV atau 14).  

LDA menegaskan bahwa substansi persoalan tidak semata-mata terletak pada perubahan nama, melainkan pada keseluruhan proses identitas dan tata nilai yang menyertainya.

Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy S Wirabhumi, menyampaikan hal tersebut saat ditemui wartawan usai menjalankan salat Jumat di Masjid Ciptosidi Langenharjo, Sukoharjo pada Jumat 30 Januari 2026.

“Kita sedang menyesuaikan seluruh dokumen, sejak akta kelahiran sampai kemudian dokumen-dokumen lainnya. Jadi sampai hari ini, kami belum berpikir untuk ada pergantian nama,” ujar KPH Eddy.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap LDA yang cenderung berhati-hati dan tidak reaktif menyikapi putusan pengadilan tersebut.

Menanggapi pertanyaan mengenai penting tidaknya pergantian nama dalam konteks Keraton, KPH Eddy menyatakan bahwa di era saat ini, nama bukan lagi faktor yang paling krusial dalam menentukan keabsahan identitas seseorang.

“Nyuwun sewu, zaman sudah berbeda. Sejak Keraton mendeklarasikan diri bergabung dengan Republik Indonesia di masa Sri Susuhunan Pakubuwono XII, tata aturan kenegaraan juga terus berubah,” jelasnya.

Menurutnya, identitas administratif seperti KTP hanyalah salah satu bentuk pemenuhan kewajiban sebagai warga negara, bukan satu-satunya tolok ukur jati diri seseorang.

“Selama seseorang itu baik lahir batin, identitasnya bisa ditelusuri dengan sangat jelas, dari perkawinan orang tuanya, kelahirannya kapan, siapa orang tuanya. Dari situ sebenarnya mudah menilai, ini sah atau tidak,” tambahnya.

KPH Eddy juga menyinggung perbedaan konteks antara masa lalu dan masa kini, termasuk ketika era Pakubuwono XIII. 

Ia menegaskan bahwa aturan dan teknologi saat itu sangat berbeda dengan kondisi sekarang.

“Dulu belum ada teknologi identifikasi seperti sekarang. Masih fingerprint, itu pun belum terintegrasi secara luas. Sekarang identifikasi sudah sangat maju, ada retina, bahkan DNA. Hal-hal seperti itu tidak bisa dipalsukan,” ungkapnya.

Karena itu, ia menilai pergantian nama secara administratif bukan sesuatu yang sangat fundamental.

“Nama itu tidak terlalu penting. Yang penting adalah identitas yang secara ilmiah dan administratif bisa diverifikasi,” tegasnya.

Saat ditanya apakah pergantian nama tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran adat, KPH Eddy menegaskan bahwa LDA belum sampai pada kesimpulan tersebut.

“Kita belum masuk ke sana. Kalau bicara pelanggaran adat, rentetannya panjang dan harus dilihat secara utuh,” tandasnya. //Sik

Type above and press Enter to search.