TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Anggaran KIP Kuliah 2026 Tembus Rp15,3 Triliun, Akses Pendidikan Tinggi Kian Meluas

Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, tren penerima KIP Kuliah menunjukkan peningkatan konsisten

WARTAJOGLO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. 

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak hanya dipertahankan, tetapi terus diperkuat dengan peningkatan anggaran dan penyempurnaan skema distribusi dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, tren penerima KIP Kuliah menunjukkan peningkatan konsisten sejak 2020, baik untuk mahasiswa baru maupun total penerima yang masih menjalani studi (ongoing).

Pada 2020, anggaran KIP Kuliah tercatat sebesar Rp6,5 triliun. Angka ini melonjak signifikan hingga mencapai Rp14,9 triliun pada 2025 dengan sasaran 1.044.921 mahasiswa berdasarkan DIPA. 

Bahkan pada Tahun Anggaran 2026, alokasi kembali meningkat menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan target penerima 1.047.221 mahasiswa. 

Kenaikan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengendurkan dukungan, melainkan terus memperkuat keberlanjutan program.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan mengenyam pendidikan tinggi. 

Ia menyebut program ini sebagai “Jembatan Harapan” bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Kami memastikan bahwa bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa. 

Perguruan tinggi maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan terhadap penerima KIP Kuliah,” tegas Menteri Brian dalam berbagai kesempatan.

Dalam implementasinya, distribusi KIP Kuliah mengalami penyesuaian kebijakan agar semakin tepat sasaran. 

Pada periode 2020–2024, kuota didasarkan pada daya tampung program studi dan akreditasi masing-masing perguruan tinggi. Skema ini membuat distribusi relatif stabil dari tahun ke tahun.

Namun sejak 2025, pengelolaan program berada langsung di bawah PPAPT Kemdiktisaintek dengan pendekatan berbasis data sosial dan hasil seleksi nasional. 

Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), prioritas diberikan kepada siswa pemegang KIP SMA/sederajat, terdata di DTKS, atau PPKE maksimal desil 3 yang lulus melalui jalur SNBP dan SNBT serta telah terdaftar di sistem KIP Kuliah sebelum seleksi.

Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota tetap didistribusikan oleh LLDikti berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi di masing-masing wilayah.

Kebijakan ini menegaskan bahwa prioritas KIP Kuliah melekat pada siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki potensi akademik baik dan berhasil lolos seleksi masuk perguruan tinggi.

Perubahan skema berbasis data dan seleksi tentu membawa implikasi. Secara nasional, kuota minimal mahasiswa baru tetap 200 ribu orang.

Namun, jumlah penerima di tiap PTN tidak lagi otomatis seperti periode sebelumnya.

Jika terjadi penurunan di suatu kampus, hal tersebut bukan berarti pengurangan kuota nasional atau pemangkasan anggaran. 

Penurunan bisa terjadi karena jumlah siswa pemegang KIP SMA, terdata di DTKS, atau PPKE desil 3 yang lulus SNBP/SNBT di kampus tersebut memang lebih sedikit.

Sebaliknya, ada kampus yang justru mengalami peningkatan signifikan. Pemerintah juga melakukan penyesuaian distribusi tambahan pada perguruan tinggi yang mengalami penurunan cukup besar agar tetap menjaga keseimbangan.

Mulai 2026, penajaman sasaran semakin diperkuat dengan penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025. 

Prioritas diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP atau yang terdata dalam DTSEN pada desil 1 hingga 4. Untuk PTN, tetap diprioritaskan yang lolos melalui jalur SNBP dan SNBT.

Langkah ini memastikan bantuan benar-benar menjangkau mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki potensi akademik dan semangat untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penyaluran KIP Kuliah dilakukan secara akuntabel, tepat sasaran, dan berbasis data. 

Evaluasi rutin terus dilakukan agar program berjalan efektif dan adaptif terhadap kebutuhan.

Untuk menjaga transparansi, pemerintah juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat melalui:

  • Laman: lapor.go.id
  • Pusat Panggilan ULT Kemdiktisaintek: 126
  • Email: ult@kemdiktisaintek.go.id
  • WhatsApp: +62 851-8606-9126

Sejak diluncurkan, KIP Kuliah telah menjadi salah satu pilar penting dalam penguatan sumber daya manusia Indonesia. 

Melalui dukungan pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup, mahasiswa dapat fokus menyelesaikan studi tanpa terbebani kendala ekonomi.

“Kami mengajak seluruh anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu untuk tidak khawatir melanjutkan kuliah. KIP Kuliah akan menjadi sarana untuk meraih masa depan yang lebih baik,” tutur Menteri Brian.

Dengan peningkatan anggaran, perluasan sasaran, serta kebijakan yang semakin presisi, KIP Kuliah terus menjadi wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan pendidikan tinggi yang inklusif, berkeadilan, dan membuka peluang seluas-luasnya bagi generasi muda Indonesia. //Kls

Type above and press Enter to search.