![]() |
| Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. |
WARTAJOGLO, Semarang - Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.
Bahkan, pemerintah tengah menyiapkan relaksasi atau diskon PKB sekitar 5 persen yang ditargetkan berlaku hingga akhir 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).
“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegasnya.
Kebijakan ini merespons dinamika di tengah masyarakat terkait penerapan opsen atau tambahan pajak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Pada 2025, Pemprov Jateng menerapkan opsen PKB sebesar 13,94 persen.
Meski demikian, pada Januari–Maret 2025 masyarakat mendapatkan diskon sehingga beban opsen tidak terlalu terasa.
Berbeda dengan awal 2026, ketika belum ada kebijakan diskon yang berjalan sehingga muncul persepsi adanya kenaikan.
Atas kondisi tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian relaksasi PKB tahun ini.
“Besarannya kurang lebih 5 persen,” terang Sumarno.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan keberlanjutan pembangunan.
“Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Selain rencana diskon PKB, Pemprov Jateng juga masih memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas pada 2026.
Namun, pemilik kendaraan tetap wajib membayar PKB, PNBP (STNK/TNKB/BPKB), serta SWDKLLJ.
Plt Kepala Bapenda Jateng, Masrofi, menyebut kebijakan diskon ini disusun dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, postur APBD, serta kesinambungan pembangunan.
“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini,” ujarnya.
Pajak untuk Infrastruktur dan Pendidikan
Sumarno menegaskan, penerimaan PKB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, terutama infrastruktur jalan dan program pendidikan seperti sekolah gratis untuk SMA dan SMK Negeri.
Untuk menjaga target pendapatan, pemerintah juga akan mengoptimalkan potensi pertumbuhan kendaraan baru dan penagihan tunggakan pajak.
“Kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor,” katanya.
Selain sektor pajak, Pemprov Jateng juga terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi BUMD dan pengelolaan aset daerah.
Dengan langkah ini, Pemprov Jateng berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan daya beli masyarakat.
Sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan tanpa menambah beban pajak kendaraan di tahun 2026. //Sik
