![]() |
| Beberapa barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Wonogiri |
WARTAJOGLO, Wonogiri - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 2,02 gram dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 8 Februari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kios potong rambut yang berlokasi di Dusun Lemah Ireng, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial I K (38), warga Kabupaten Wonogiri, yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Berbekal laporan dari masyarakat, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 2,02 gram beserta alat hisapnya,” jelas AKP Anom Prabowo.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi alat hisap sabu (bong), pipet kaca, gunting, korek api gas, satu unit telepon genggam, serta sampel urine tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati dua orang lain yang diduga berada di lokasi kejadian.
Namun, keduanya berhasil melarikan diri melalui bagian belakang kios saat petugas melakukan tindakan.
“Dua orang lainnya melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran serta keberadaan kedua terduga pelaku tersebut,” ungkap AKP Anom.
Terhadap tersangka yang berhasil diamankan, Sat Resnarkoba Polres Wonogiri saat ini masih melakukan proses penyidikan secara intensif.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Kasus Sabu di Kios Potong Rambut, Satu Pengguna Diamankan https://t.co/QjkQjH8Y9R
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) February 9, 2026
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu mencegah dan menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Wonogiri,” pungkas AKP Anom Prabowo. //Bang
