TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Asosiasi Pengembang Solo Raya Serukan Sinkronisasi Kebijakan LSD, Demi Perlindungan Investasi dan Percepatan Hunian Rakyat

Para pengembang perumahan di wilayah Solo Raya mendesak sinkronisasi kebijakan LSD,

WARTAJOGLO, Solo - Upaya menjaga iklim investasi properti sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat kembali mengemuka di wilayah Solo Raya. 

Empat pimpinan kolektif asosiasi pengembang secara resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait perlindungan investasi dan harmonisasi tata ruang. 

Hal ini menyusul dinamika kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang dinilai kian menghambat pembangunan.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Oma Nuryanto (Ketua REI Solo Raya), Sigid Sugiharjo (Ketua HIMPERA Solo Raya), Samari (Ketua APERSI Solo Raya), dan Dr. Budiyono (Ketua APERNAS Solo Raya). 

Rekomendasi ini merupakan hasil konsolidasi bersama yang diperkuat kajian akademis dari Prof. Ir. Winny Astuti, M.Sc., Ph.D., 

Prof. Winny yang merupakan Guru Besar Perencanaan Wilayah dan Kota di Universitas Sebelas Maret (UNS), menyampaikan kajian dalam forum diskusi di kampus UNS pada Senin, 13 April 2026.

Dalam kajian tersebut, para pengembang menyoroti ketidaksinkronan kebijakan LSD antara pemerintah pusat dan daerah yang berpotensi menggagalkan program strategis nasional.

Program itu adalah penyediaan 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Tumpang tindih regulasi menjadi persoalan utama. 

Peta LSD yang ditetapkan pemerintah pusat kerap berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di daerah.

Dr. Budiyono menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius bagi para pengembang.

“Ada ketidakpastian hukum yang berdampak nyata pada terkuncinya izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Padahal, banyak pengembang telah membebaskan lahan secara sah dan melunasi pajak, namun kini lahan tersebut diklaim sepihak sebagai LSD sehingga pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Solo Raya menjadi terhenti,” ungkapnya.

Prof. Winny Astuti membenarkan bahwa ketidaksinkronan kebijakan tersebut menjadi hambatan nyata dalam mencapai target pembangunan perumahan nasional.

“Ada tumpang tindih regulasi, benturan peta LSD pusat dengan Perda RTRW/RDTR daerah yang merugikan pengembang yang telah memegang legalitas lahan sah dan lunas pajak. Pemerintah harus segera memberikan solusi,” tegas Prof. Winny.

Sebagai anggota Forum Penataan Ruang (FPR) Solo, Prof. Winny juga menekankan pentingnya ruang dialog yang konstruktif untuk menyelesaikan persoalan ini. 

Ia berharap forum diskusi yang melibatkan semua pihak dapat segera digelar, mengingat kompleksitas persoalan yang bersinggungan langsung dengan aspek hukum dan kebijakan publik.

Dalam rekomendasinya, para pengembang mendesak Bupati dan Wali Kota se-Solo Raya untuk mengoptimalkan kewenangan Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai wadah mediasi guna mencari solusi terbaik (win-win solution).

Dr. Budiyono menambahkan bahwa kepala daerah diharapkan berani mengambil langkah diskresi berbasis kajian akademis.

“Kepala daerah diharapkan dapat menggunakan otoritasnya untuk memberikan diskresi kebijakan berdasarkan kajian akademis guna menyelesaikan sengketa lahan yang menghambat pembangunan,” imbuhnya.

Selain itu, pengembang juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap penetapan LSD. 

Hal ini terutama pada lahan yang secara faktual sudah tidak produktif, seperti lahan kering atau yang tidak memiliki akses irigasi. 

Penyesuaian ini dinilai penting agar kebijakan tata ruang selaras dengan kondisi lapangan dan target pembangunan nasional.

Tak hanya itu, asosiasi pengembang menuntut keterlibatan resmi dalam Tim Teknis FPR, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Partisipasi ini dianggap krusial untuk memastikan proses verifikasi dan validasi data lahan berlangsung transparan dan akuntabel.

Melalui forum dialog formal seperti Focus Group Discussion (FGD) maupun workshop, para pemangku kepentingan diharapkan dapat membangun sinkronisasi data dan kebijakan secara komprehensif. 

Langkah ini tidak hanya penting untuk menjaga kepastian investasi, tetapi juga untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hunian layak bagi masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha, Solo Raya diharapkan mampu menjadi contoh keberhasilan harmonisasi tata ruang, yang berpihak pada pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. //Kls

Type above and press Enter to search.