TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Ringkus Pengedar Narkoba di Ngadirojo, Polres Wonogiri Amankan Ratusan Butir Obat Daftar G dan Sabu

Petugas melakukan interogasi kepada pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba

WARTAJOGLO, Wonogiri - Sebanyak 320 butir obat daftar G serta satu paket sabu seberat bruto 0,85 gram berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Wonogiri, dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Senin 2 Maret 2026 malam.

Pengungkapan ini menunjukkan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. 

Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial WTP (26) diamankan setelah diduga terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika di Jalan Raya Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan di lokasi.

Kerja cepat dan terukur membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu paket sabu dan ratusan butir obat keras jenis Tramadol serta Trihexyphenidyl.

Obat daftar G sendiri merupakan obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaannya berpotensi menimbulkan ketergantungan dan dampak kesehatan serius.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan institusi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan bertindak tegas dan profesional untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga bagian dari langkah preventif dan represif yang terus digencarkan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran serta permufakatan jahat tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana berat.

Proses hukum terhadap tersangka kini masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. //Bang

Type above and press Enter to search.