TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

9 WNI Pejuang Filantropi Ditahan Israel, PFI Kecam Pembajakan Armada Kemanusiaan Global Sumud Flotilla

Ilustrasi rombongan armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla

WARTAJOGLO, Jakarta - Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mengecam keras tindakan militer Israel yang melakukan penghadangan dan pembajakan terhadap armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional Laut Mediterania pada 19–20 Mei 2026.

Dalam insiden tersebut, lebih dari 100 delegasi kemanusiaan dari berbagai negara dilaporkan ditahan, termasuk sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari berbagai lembaga filantropi dan media nasional.

Kesembilan WNI tersebut berasal dari lembaga kemanusiaan seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Spirit of Aqsa, SMART 171, serta jurnalis dari Republika, Tempo, INews TV, dan sejumlah media lainnya.

PFI menilai tindakan militer Israel bukan hanya bentuk pelanggaran hukum internasional, tetapi juga serangan terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan dan kepercayaan publik terhadap gerakan filantropi global.

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia, M. Rizal Algamar, menegaskan bahwa misi yang dijalankan para relawan merupakan bentuk nyata solidaritas warga dunia terhadap krisis kemanusiaan di Gaza.

“Filantropi adalah cinta kasih kepada sesama manusia yang melampaui batas bangsa, agama, dan negara. Menyerang misi kemanusiaan yang membawa bantuan untuk warga sipil yang menderita adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan paling mendasar,” tegas Rizal.

Global Sumud Flotilla 2.0 disebut sebagai manifestasi filantropi warga global atau citizen philanthropy. 

Armada tersebut terdiri dari 50 kapal yang membawa 337 aktivis kemanusiaan dari berbagai negara menuju Jalur Gaza, Palestina.

Kapal-kapal tersebut mengangkut logistik, obat-obatan, hingga bahan pangan yang merupakan amanah jutaan donatur dari berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Namun dalam perjalanan menuju Gaza yang tengah mengalami krisis kemanusiaan akut, armada tersebut justru mengalami penghadangan bersenjata, penyerangan, hingga penahanan paksa oleh militer Israel.

PFI menyebut tindakan tersebut telah mencederai semangat solidaritas kemanusiaan global.

“Ini bukan sekadar isu politik; ini adalah serangan terhadap kepercayaan jutaan donatur Indonesia yang telah mempercayakan amanah mereka kepada para pegiat filantropi kita,” lanjut Rizal.

PFI menegaskan tindakan Israel melanggar berbagai instrumen hukum internasional sekaligus. Di antaranya Pasal 59 Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 dan Protokol Tambahan I Pasal 70–71 yang mewajibkan fasilitasi bantuan kemanusiaan.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 Pasal 87 dan 90 mengenai kebebasan navigasi di laut lepas.

PFI juga menyinggung Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2417 Tahun 2018 yang melarang penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, serta sejumlah pasal dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

“Selain melanggar hukum internasional, tindakan ini juga mencederai fondasi etika filantropi global,” jelas Rizal.

Menurutnya, aksi penghadangan terhadap misi kemanusiaan bertentangan dengan prinsip humanity, beneficence, non-maleficence, impartiality, dan justice sebagaimana tertuang dalam Principles for Good Philanthropy OECD 2022 dan WINGS 2021.

PFI mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta KBRI di Yordania, Mesir, dan Turki untuk segera mengambil langkah diplomatik darurat.

Langkah tersebut meliputi memastikan akses konsuler penuh bagi sembilan WNI yang ditahan, memantau kondisi kesehatan dan keselamatan mereka, hingga menggalang dukungan internasional untuk pembebasan seluruh delegasi kemanusiaan.

“Melindungi warga negara yang menjalankan misi kemanusiaan adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan,” kata Rizal.

Tak hanya itu, PFI juga meminta Sekretaris Jenderal PBB, OCHA, Dewan Keamanan PBB, dan Dewan HAM PBB untuk segera menghentikan intimidasi terhadap misi kemanusiaan sipil dan membuka koridor bantuan menuju Gaza.

PFI menyatakan akan terus mendampingi keluarga sembilan WNI yang ditahan serta melakukan advokasi di berbagai forum internasional demi pembebasan mereka.

Selain itu, PFI juga mengajak masyarakat Indonesia untuk terus menunjukkan solidaritas terhadap perjuangan kemanusiaan di Palestina.

PFI turut mendesak agar seluruh bantuan kemanusiaan yang disita dapat segera dikembalikan dan disalurkan kepada masyarakat Gaza yang saat ini sangat membutuhkan bantuan pangan, obat-obatan, dan layanan kesehatan. //Bang

Type above and press Enter to search.