![]() |
| Praktisi hukum asal Solo, Dr. BRM. Kusumo Putro, SH, MH |
WARTAJOGLO, Solo – Gelombang pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah belakangan ini menuai kritik dari praktisi hukum asal Solo, Dr. BRM. Kusumo Putro, SH, MH.
Ia menilai gangguan pasokan listrik tersebut tidak hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang dampaknya dirasakan secara luas.
Dalam keterangannya, Kusumo menyoroti minimnya penjelasan yang diterima masyarakat terkait penyebab pemadaman maupun langkah-langkah yang dilakukan untuk memulihkan kondisi.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas dan transparan, mengingat listrik saat ini telah menjadi kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas kehidupan.
"Ini sangat merugikan warga masyarakat dan minim penjelasan baik dari PLN maupun dari pemerintah," ujar Kusumo, Senin 22 Juni 2026.
Ia mengatakan, dampak pemadaman tidak hanya dirasakan oleh rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha, sektor pendidikan, hingga berbagai layanan publik yang sangat bergantung pada ketersediaan listrik.
Karena itu, Kusumo menilai pemerintah dan penyedia layanan listrik tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai gangguan biasa.
"Warga merasakan langsung dampaknya. Aktivitas terganggu, usaha terhambat, bahkan ada yang mengalami kerugian materi. Karena itu masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan," katanya.
Menurut Kusumo, yang saat ini dibutuhkan masyarakat bukan hanya pemulihan aliran listrik, melainkan juga kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah munculnya keresahan dan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil batu bara terbesar di dunia.
Dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki, menurutnya masyarakat wajar mempertanyakan ketika terjadi gangguan pasokan listrik dalam skala luas.
"Apa yang pemerintah banggakan kepada rakyatnya saat ini kalau mereka tidak bisa menguasai sepenuhnya dan mengelola dengan baik seluruh sumber daya alam yang ada di negeri ini dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat?" ujarnya.
Kusumo menambahkan, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai penyebab gangguan yang terjadi agar masyarakat memahami situasi secara utuh.
"Apakah persoalan ini tidak pernah dipikirkan secara matang, padahal dampaknya sangat luas dan dirasakan langsung oleh masyarakat?" lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan pengelolaan energi nasional di tengah melimpahnya sumber daya yang dimiliki Indonesia.
"Indonesia merupakan negara penghasil batu bara terbesar ketiga di dunia setelah India dan China. Lalu ke mana larinya batu bara negeri kita sampai diduga pembangkit tenaga listrik kita kehabisan cadangan batu bara untuk bahan bakar pembangkit listriknya," kata Kusumo.
Selain menyoroti pemerintah, Kusumo juga mengingatkan pentingnya prinsip keadilan dalam hubungan antara penyedia layanan dan pelanggan. Menurutnya, selama ini masyarakat diwajibkan membayar tagihan listrik tepat waktu dan akan menerima konsekuensi apabila terlambat.
Karena itu, ketika terjadi gangguan layanan, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang memadai.
"Kalau pelanggan terlambat membayar ada konsekuensinya. Maka ketika layanan terganggu, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang memadai. Prinsip keadilan harus berlaku untuk semua pihak," tegasnya.
Lebih lanjut, Kusumo berharap PLN dan pemerintah memperkuat komunikasi publik sehingga masyarakat tidak hanya menerima dampak pemadaman, tetapi juga memahami penyebab serta upaya yang sedang dilakukan untuk mengatasinya.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan menyelesaikan masalah, tetapi juga dari keterbukaan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Yang dibutuhkan warga bukan sekadar pemulihan listrik, tetapi juga kepastian dan transparansi. Dengan komunikasi yang baik, masyarakat bisa lebih memahami situasi tanpa harus dibayangi berbagai spekulasi," ujarnya.
Kritik Keras Pemadaman Listrik di Berbagai Wilayah Pulau Jawa, Praktisi Hukum Minta PLN dan Pemerintah Transparan https://t.co/7YUkbmRPSZ
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) June 24, 2026
Ia pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan mekanisme penyampaian informasi agar gangguan serupa dapat ditangani lebih cepat serta meminimalkan dampak yang dirasakan masyarakat.
"Pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari kemampuan mengatasi masalah, tetapi juga dari keterbukaan dalam menjelaskan setiap persoalan kepada masyarakat," pungkasnya. //Sik
