TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

PFI Soroti Dugaan Korupsi MBG, Ingatkan Ancaman terhadap Kepercayaan Publik pada Yayasan

Mantan ketua BGN Dadan Hindayana (kanan) dan salah satu wakilnya saat ditahan Kejagung

WARTAJOGLO, Jakarta – Dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut melibatkan dan memanfaatkan yayasan mendapat perhatian serius dari Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI). 

Organisasi yang menaungi berbagai lembaga filantropi di Indonesia itu menilai kasus tersebut tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap yayasan dan sektor filantropi secara keseluruhan.

Ketua Badan Pengurus PFI, M. Rizal Algamar, menegaskan bahwa yayasan pada dasarnya dibentuk untuk melayani kepentingan publik, mulai dari bidang kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, keagamaan, hingga berbagai tujuan sosial lainnya. 

Karena itu, jika yayasan digunakan sebagai alat untuk memperkaya pihak tertentu atau menjadi sarana konflik kepentingan, maka hal tersebut merupakan penyimpangan yang sangat serius.

“Dalam konteks program sebesar MBG, penyalahgunaan tersebut bukan hanya mencederai hukum dan etika, tetapi juga merusak makna dasar filantropi sebagai amanah sosial. Jika dibiarkan, kasus seperti ini dapat menciptakan preseden buruk bahwa yayasan dapat dijadikan sarana korupsi, bukan sarana pelayanan publik yang bertanggung jawab,” kata Rizal.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh yayasan yang terlibat, tetapi juga dapat menyeret citra ribuan lembaga filantropi lain yang selama ini bekerja secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

PFI menilai kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat penting mengenai perlunya penerapan prinsip-prinsip etika dalam pengelolaan yayasan. 

Sejak 2021, PFI telah menerbitkan Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) sebagai pedoman bagi lembaga filantropi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Dalam pandangan PFI, dugaan penyalahgunaan yayasan dalam program MBG bertentangan secara langsung dengan sejumlah prinsip dasar dalam kode etik tersebut, mulai dari kejujuran dan integritas, transparansi dan akuntabilitas, amanah dan tanggung jawab sosial, hingga prinsip anti-korupsi dan anti-kolusi.

“PFI memandang bahwa kode etik tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif. Kode etik harus diterjemahkan ke dalam tata kelola kelembagaan, pengawasan, audit, kepatuhan, dan penegakan sanksi yang nyata terhadap pelanggaran,” ujar Rizal.

Selain menyoroti aspek tata kelola yayasan, PFI juga meminta pemerintah lebih selektif dalam memilih yayasan yang akan menjadi mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Rizal menegaskan bahwa program yang menyangkut hak dasar anak dan keluarga tidak boleh diserahkan kepada lembaga yang belum memiliki kapasitas tata kelola memadai, sistem pengawasan yang lemah, maupun kepemimpinan yang sarat konflik kepentingan.

“Pemerintah perlu menerapkan uji kelayakan yang ketat terhadap yayasan calon mitra, termasuk rekam jejak, struktur pengurus, sistem keuangan, audit, kepatuhan hukum, dan kemampuan operasional sebelum memberikan izin mengelola SPPG,” tegasnya.

PFI juga mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menganggap status yayasan sebagai jaminan integritas suatu lembaga. 

Menurut Rizal, publik perlu lebih kritis dengan melihat siapa pengurus yayasan, bagaimana mekanisme akuntabilitas yang diterapkan, apakah laporan keuangan dan kegiatan dipublikasikan secara terbuka, serta sejauh mana lembaga tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di sisi lain, momentum ini juga menjadi refleksi bagi para pegiat filantropi untuk memperkuat tata kelola organisasi. 

Yayasan yang mengelola dana publik atau menjalankan program strategis pemerintah harus menempatkan integritas, kepatuhan etika, dan sistem kontrol internal sebagai prioritas utama.

“Karena mengelola dana sosial, dana publik, dan kepercayaan masyarakat, yayasan harus tunduk pada standar etik dan tata kelola yang lebih tinggi. Harus ada pemisahan yang tegas antara kepentingan sosial dan kepentingan politik, antara mandat pelayanan publik dan kepentingan pribadi,” ujarnya.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, PFI mendorong sejumlah langkah pembenahan. 

Di antaranya memperkuat implementasi Kode Etik Filantropi Indonesia melalui mekanisme penilaian kepatuhan dan sanksi yang jelas, mewajibkan audit independen bagi yayasan pengelola dana publik, memperketat aturan konflik kepentingan, membangun sistem pelaporan yang transparan.

Serta tentunya menerapkan proses due diligence yang lebih ketat sebelum penunjukan yayasan sebagai mitra program pemerintah.

Rizal menegaskan, menjaga integritas yayasan merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, penegak hukum, pengurus yayasan, donor, media, hingga masyarakat sipil.

“Kasus MBG harus menjadi momentum koreksi menyeluruh agar yayasan kembali dipahami sebagai lembaga amanah yang melayani kepentingan publik, bukan sebagai instrumen penyimpangan. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat budaya etika, tata kelola, transparansi, dan pengawasan independen agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi filantropi tidak runtuh, melainkan semakin kokoh setelah melalui ujian serius ini,” pungkasnya. //Kls

Type above and press Enter to search.