![]() |
| Pengacara asal Solo Bambang Ary Wibowo mengajukan surat keberatan untuk membatalkan pengajuan HAKI nama SISKS Pakubuwono XIV |
WARTAJOGLO, Solo – Pengajuan permohonan merek "SISKS PAKU BUWONO XIV" ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memantik polemik di Kota Solo.
Sejumlah kalangan menilai nama yang selama ini melekat pada sejarah dan tradisi Keraton Kasunanan Surakarta, tidak semestinya didaftarkan sebagai merek dagang karena merupakan bagian dari ranah publik dan warisan budaya.
Polemik itu bermula setelah pengacara asal Solo, Arif Sahudi, mengajukan pendaftaran merek SISKS PAKU BUWONO XIV ke DJKI.
Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi dgip.go.id, permohonan tersebut diajukan pada 25 Mei 2026 dengan Nomor Permohonan JID202649270 dan Nomor BRM26108A.
Permohonan itu didaftarkan pada Kelas 41, yang mencakup penyelenggaraan pameran seni untuk tujuan budaya maupun pendidikan, penyelenggaraan pameran, kongres, seminar, hingga konferensi di bidang budaya dan hiburan.
Saat ini statusnya masih berada dalam masa pengumuman (BRM), sehingga masyarakat masih memiliki kesempatan mengajukan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi sejumlah media, Arif Sahudi membenarkan dirinya menjadi pihak yang mengajukan pendaftaran tersebut.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah, namun enggan mengungkap siapa pihak yang memintanya mengurus permohonan tersebut.
Beberapa waktu sebelumnya, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, menyatakan bahwa pendaftaran itu dilakukan atas perintah dirinya bersama Sinuhun Pakubuwono XIV Hangabehi.
Langkah tersebut mendapat respons keras dari praktisi hukum asal Solo, Bambang Ary Wibowo, SH, yang juga merupakan sentana dalem Keraton Kasunanan Surakarta bergelar KP Bambang Pradotonagoro.
Bambang pun memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar permohonan merek tersebut tidak dilanjutkan.
Pria yang juga seorang pengacara itu menegaskan keberatannya bukan didasarkan pada keberpihakan terhadap kelompok tertentu di lingkungan Keraton Surakarta, melainkan atas dasar kepentingan hukum dan kepentingan publik.
Menurutnya, nama Pakubuwono telah lama menjadi bagian dari ruang publik sehingga tidak dapat dimonopoli melalui mekanisme pendaftaran merek.
"Saya dalam kapasitas sebagai advokat yang memang mengurusi hak kekayaan intelektual sekaligus pemerhati kebijakan publik Kota Solo, sangat keberatan terhadap pendaftaran merek tersebut. Nama Pakubuwono sudah masuk ke ranah publik dan menurut norma hukum tidak boleh didaftarkan sebagai merek," ujarnya dalam kanal YouTube LIBERTY.
Ia menjelaskan, sejak awal permohonan tersebut semestinya sudah ditolak karena dinilai bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari regulasi mengenai merek dan kekayaan intelektual hingga Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Menurut Bambang, kata Pakubuwono telah menjadi bagian dari identitas sejarah bangsa, bahkan digunakan sebagai nama jalan di berbagai daerah, salah satunya Jalan Pakubuwono di Jakarta.
Sementara angka Romawi XIV, menurutnya, bukan sekadar angka biasa, melainkan menunjukkan urutan penguasa Kasunanan Surakarta dalam garis sejarah sejak Pakubuwono I hingga penerus-penerusnya.
Karena itu, ia menilai penggunaan nama tersebut sebagai merek dagang berpotensi mengubah simbol sejarah menjadi objek komersial.
"Begitu masuk menjadi merek, maka itu masuk ke ranah komersialisasi. Pertanyaannya, apakah nanti nama Pakubuwono XIV akan diwaralabakan atau digunakan untuk kepentingan bisnis tertentu? Ini yang harus menjadi perhatian karena nama tersebut merupakan bagian dari warisan Keraton Kasunanan Surakarta," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dua tokoh bergelar Pakubuwono, yakni Pakubuwono VI dan Pakubuwono X, telah memperoleh pengakuan negara sebagai pahlawan nasional.
Hal tersebut, menurutnya, semakin menguatkan bahwa nama Pakubuwono memiliki nilai historis dan kebangsaan yang tidak dapat dipisahkan dari kepentingan publik.
Selain nama Pakubuwono, Bambang juga mempertanyakan penggunaan singkatan SISKS dalam permohonan merek tersebut.
Menurutnya, dalam tradisi Keraton Kasunanan Surakarta, SISKS merupakan singkatan dari Sahandhap Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan, yakni gelar kehormatan yang melekat pada seorang raja.
Karena memiliki makna historis dan simbolik, ia menilai penggunaan singkatan tersebut juga semestinya menjadi pertimbangan serius bagi DJKI.
"Kalau memang SISKS dimaksudkan sebagai gelar yang selama ini dikenal di lingkungan Keraton, maka itu bukan sekadar rangkaian huruf biasa. Itu adalah bagian dari gelar kebesaran seorang raja," ujarnya.
Bambang mengatakan surat keberatan telah diajukannya pada 13 Juli 2026, masih berada dalam tenggang waktu masa pengumuman yang berakhir pada 25 Juli 2026.
Selain disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Kebudayaan, Wali Kota Surakarta, dan Ketua DPRD Kota Surakarta.
Menurutnya, keterlibatan Kementerian Kebudayaan penting karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan warisan budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
Sementara Pemerintah Kota Surakarta dinilai memiliki kepentingan moral untuk menjaga nama Pakubuwono yang selama ini identik dengan sejarah dan identitas Kota Solo.
Berpotensi Komersialisasi Warisan Budaya, Warga Solo Gugat Permohonan HAKI "SISKS Pakubuwono XIV" https://t.co/6QqSmbYQeh
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) July 18, 2026
Hingga kini, permohonan merek SISKS PAKU BUWONO XIV masih berada dalam proses masa pengumuman di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Artinya, pemerintah masih memiliki ruang untuk mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan masyarakat sebelum mengambil keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut. //Sik
