TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Diduga Cabul dengan Anak Teman Sejawat, Oknum Polisi yang Juga Pengasuh Ponpes Ditahan Polres Wonogiri

Ilustrasi anggota Polres Wonogiri yang juga pengasuh sebuah pondok pesantren resmi ditahan karena diduga berbuat cabul dengan anak temannya

WARTAJOGLO, Wonogiri - Kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik menyeret seorang oknum anggota Polres Wonogiri. 

Perkara ini menjadi sorotan lantaran tersangka selama ini dikenal sebagai mubalig sekaligus pendiri dan pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Oknum anggota Polri berinisial Bripka EJ (37) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan komunikasi bermuatan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N yang berusia 19 tahun melalui telepon genggam. 

Korban diketahui merupakan putri dari rekan kerja tersangka di lingkungan Polres Wonogiri. 

Kedekatan antara tersangka dengan ayah korban diduga menjadi awal terjalinnya komunikasi. 

Dalam percakapan tersebut, Bripka EJ disebut menempatkan dirinya sebagai sosok yang memberikan nasihat kepada korban.

Namun, komunikasi yang berlangsung sejak Sabtu 11 Juli 2026 itu diduga berubah arah. 

Penyidik menyebut bahwa tersangka mengirimkan foto bagian intim serta melakukan panggilan video bermuatan seksual kepada korban. 

Bahkan, dalam laporan yang diterima kepolisian, dugaan perbuatan tersebut juga disertai adanya ancaman terhadap korban.

Merasa tertekan, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian kepada orang tuanya. Keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Wonogiri pada Jumat 17 Juli 2026.

Usai menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Wonogiri langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta menelusuri jejak komunikasi elektronik yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan alat bukti yang dikumpulkan, Bripka EJ ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. 

Sehari kemudian, Sabtu 18 Juli 2026, yang bersangkutan resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, IPTU Agung Sedewo, SH, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

"Setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara sah," ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya dan berdalih khilaf. Meski demikian, penyidik tetap mendalami seluruh rangkaian komunikasi elektronik guna melengkapi berkas perkara.

Atas dugaan perbuatannya, Bripka EJ dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga masih mengkaji kemungkinan penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengingat dugaan tindak pidana dilakukan melalui media elektronik berupa pesan dan video call.

Di sisi lain, proses internal di lingkungan Polri juga berjalan. Propam Polres Wonogiri disebut telah menemukan bukti yang cukup untuk membawa Bripka EJ ke sidang kode etik profesi Polri.

Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian. 

Proses etik tersebut dapat berjalan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menegaskan bahwa Polres Wonogiri tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan anggota Polri.

"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres pada Senin 20 Juli 2026.

Ditambahkan bahwa selain diproses melalui jalur pidana umum, terhadap oknum anggota Polri tersebut juga akan diproses melalui mekanisme kode etik profesi Polri. 

"Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak," tegasnya, 

Polres Wonogiri juga memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Di balik proses hukum yang kini berjalan, muncul persoalan lain yang tak kalah penting, yakni keberlangsungan pendidikan sekitar 120 santri yang selama ini menimba ilmu di pondok pesantren yang diasuh tersangka.

Sebagian besar santri diketahui berasal dari keluarga kurang mampu di wilayah Solo Raya dan Jawa Timur. 

Untuk mengantisipasi dampak sosial yang lebih luas, Polres Wonogiri telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial guna membahas langkah-langkah penanganan bagi para santri. Mengingat sebelumnya juga sempat terjadi kasus seorang santri meninggal dunia karena diduga jadi korban penganiayaan.

Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. //Sik

Type above and press Enter to search.