![]() |
| Para jurnalis se Solo raya menggelar aksi tolak stigmatisasi "Londo Ireng" |
WARTAJOGLO, Solo - Merespon pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai 'Londo Ireng" (antek asing), puluhan wartawan dan elemen pers mahasiswa di Solo raya menyampaikan kritik dengan menggelar aksi damai.
Sambil membawa berbagai macam poster berisi kritikan, mereka menutup mulut menggunakan lakban serta berjalan mundur.
Aksi simbolik itu digelar di kawasan Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa 28 Juli 2026. Pesannya jelas yakni para insan pers menilai kebebasan pers tengah menghadapi ancaman stigmatisasi dan berpotensi mengalami kemunduran jika ruang kritik semakin dibatasi.
Presiden Prabowo Subianto sendiri melontarkan ucapan itu saat pidato pada peringatan Hari Lahir ke-28 PKB, 23 Juli 2026.
Para peserta aksi mendesak Presiden Prabowo meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan tersebut.
Mereka menilai istilah itu berpotensi menimbulkan stigma negatif sekaligus merendahkan profesi wartawan yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.
Ketua PWI Surakarta, Sri Hartanto, menegaskan wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tugas wartawan, kata dia, bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.
“Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, kami menilai Presiden Prabowo harus meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan yang telah menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan,” kata Sri Hartanto.
Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol pers dan tidak semestinya dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.
Karena itu, ruang kerja wartawan harus tetap dijaga agar dapat berlangsung secara bebas, aman, dan independen.
Aksi tersebut diikuti PWI Surakarta bersama AJI Solo, PFI Solo, serta sejumlah pers mahasiswa seperti LPM Pabelan, LPM Apresiasi, LPM Kentingan, LPM Justissica, dan LPM Islamika Media Group.
Selain orasi dan pembacaan pernyataan bersama, aksi teatrikal menjadi bagian yang paling mencuri perhatian.
Lakban yang menutup mulut peserta menjadi simbol pembungkaman terhadap pers. Sementara aksi berjalan mundur menggambarkan kekhawatiran terhadap kemunduran demokrasi ketika kebebasan pers semakin menyempit.
Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, turut menyoroti persoalan kekerasan terhadap wartawan. Ia menyebut data AJI Indonesia mencatat 89 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2025.
Sementara Ketua PFI Solo, Yoma Times Suryadi, mengingatkan bahwa wartawan foto juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghadirkan informasi kepada masyarakat.
“Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa wartawan yang dapat bekerja secara bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat akan terancam,” ujarnya.
Pemilihan Monumen Pers Nasional sebagai lokasi aksi pun memiliki makna tersendiri. Tempat tersebut menjadi pengingat panjangnya sejarah perjalanan pers Indonesia dalam menyuarakan kepentingan publik.
Dari R.M. Tirto Adhi Soerjo, pelopor pers nasional, hingga S.K. Trimurti, wartawan perempuan asal Boyolali yang berani menulis gagasan kemerdekaan, pers telah menjadi bagian dari perjalanan bangsa.
Mulut Dilakban Sambil Jalan Mundur, Jurnalis Solo Raya Aksi Damai Tolak Stigmatisasi "Londo Ireng" https://t.co/6x13keZLsS
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) July 28, 2026
Kini, para insan pers Solo raya kembali mengingatkan pesan yang sama, yakni ketika mulut wartawan dibungkam dan langkah demokrasi dipaksa berjalan mundur, yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. //Sik
