TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak, Dinilai Mampu Perkuat Ekosistem Filantropi Nasional

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) agar zakat ditetapkan sebagai pengurang langsung pajak terutang (tax credit)

WARTAJOGLO,. Jakarta – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) agar zakat ditetapkan sebagai pengurang langsung pajak terutang (tax credit). 

Sehingga bukan lagi hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti yang berlaku saat ini.

PFI menilai perubahan skema tersebut akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem filantropi Islam di Indonesia. 

Selain memberikan insentif fiskal yang lebih besar bagi para muzakki (pembayar zakat), kebijakan itu juga diyakini mampu meningkatkan kepatuhan berzakat sekaligus memperbesar penghimpunan dana sosial keagamaan yang dikelola secara profesional.

Tak hanya itu, PFI juga mendorong agar kebijakan serupa nantinya diterapkan terhadap sumbangan wajib agama lainnya sehingga tercipta kebijakan perpajakan yang lebih inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia hanya mengakui zakat yang disalurkan melalui badan amil zakat resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 9 ayat (1) huruf g junto PMK Nomor 114 Tahun 2025.

Artinya, zakat belum dapat langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Berbeda dengan skema tax credit, di mana nilai zakat akan langsung mengurangi pajak terutang sehingga manfaat fiskal yang diterima masyarakat menjadi lebih besar.

Ketua Dewan Pakar PFI, Prof. Amelia Fauzia, M.A., Ph.D., mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menjadi insentif kuat bagi masyarakat, khususnya kelompok menengah dan atas, untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

"Kebijakan tax credit mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional. PFI optimistis kebijakan ini dapat mentransformasi pola filantropi masyarakat menjadi lebih terorganisir dan profesional," ujarnya.

Amelia mengungkapkan, hasil Survei Nasional ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) yang dilakukan STF UIN Jakarta, Commission on Asian Philanthropy, dan Indikator Politik Indonesia menunjukkan potensi filantropi umat Islam di Indonesia mencapai Rp343,08 triliun.

Namun, sebanyak 73 persen dana tersebut masih disalurkan secara langsung kepada penerima manfaat, melalui lembaga yang belum terregistrasi maupun jalur informal lainnya.

Artinya, hanya sekitar 27 persen, atau kurang dari Rp100 triliun, yang dikelola oleh lembaga zakat profesional.

Menurut Amelia, kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk meningkatkan penghimpunan zakat melalui lembaga resmi.

Ia meyakini, ketika zakat memberikan manfaat langsung terhadap kewajiban pajak, masyarakat akan lebih terdorong menyalurkan zakat melalui lembaga yang memiliki tata kelola baik.

"Insentif ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi sosial umat Islam dalam pembangunan," katanya.

Amelia mencontohkan Malaysia yang telah lebih dahulu menerapkan zakat sebagai kredit pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut terbukti meningkatkan penghimpunan zakat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.

"Pengalaman Malaysia menunjukkan kebijakan ini mampu meningkatkan penghimpunan zakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola, sehingga ekosistem filantropi menjadi lebih sehat dan mendukung program pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan," jelasnya.

Pandangan serupa disampaikan Dr. Ning Rahayu, M.Si, Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pakar PFI.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tax credit untuk zakat maupun donasi bukanlah hal baru di dunia internasional.

Malaysia, Korea Selatan, Pakistan, Sudan, Bangladesh, Spanyol, Perancis, hingga Inggris Raya telah menerapkan berbagai bentuk insentif pajak untuk mendorong kegiatan filantropi dan pembangunan sosial.

Menurut Ning, Malaysia yang mulai menerapkan kebijakan tersebut sejak 1967 berhasil meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar zakat.

Sementara Korea Selatan, melalui reformasi perpajakan pada 2014, membuktikan bahwa perubahan skema dari tax deduction menjadi tax credit mampu meningkatkan manfaat pajak, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

"Pengalaman berbagai negara memperkuat keyakinan bahwa penerapan tax credit zakat di Indonesia akan meningkatkan penghimpunan dana zakat secara signifikan," ujarnya.

Ning juga menepis kekhawatiran bahwa kebijakan tax credit akan mengurangi penerimaan pajak negara.

Menurutnya, berbagai hasil penelitian dan praktik di sejumlah negara justru menunjukkan bahwa insentif fiskal tersebut tidak terbukti menurunkan penerimaan negara secara signifikan. 

Sebaliknya, kebijakan itu mampu menciptakan efek berganda berupa meningkatnya aktivitas ekonomi, partisipasi sosial, serta kualitas pengelolaan dana filantropi.

"Temuan-temuan tersebut mengonfirmasi bahwa insentif fiskal melalui tax credit tidak merugikan kas negara, melainkan menciptakan efek berganda yang memperkuat penerimaan pajak sekaligus mendorong partisipasi sosial masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, apabila pun terdapat potensi penurunan penerimaan pajak, manfaat sosial yang dihasilkan jauh lebih besar melalui peningkatan penghimpunan zakat, penguatan tata kelola lembaga amil, meningkatnya kepercayaan publik, hingga semakin efektifnya program pengentasan kemiskinan.

Mengacu pada data BAZNAS, potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, sementara realisasi penghimpunannya baru sekitar Rp40 triliun. Artinya, masih terdapat potensi sekitar Rp287 triliun yang belum tergarap secara optimal.

Menurut Ning, celah tersebut berpeluang dikejar melalui penerapan kebijakan tax credit yang didukung sistem pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

Sebagai organisasi yang berkomitmen memperkuat ekosistem filantropi nasional, PFI mengajak pemerintah, DPR, organisasi filantropi, pelaku usaha, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawal realisasi kebijakan zakat sebagai kredit pajak.

PFI juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola lembaga amil zakat agar mampu mengelola peningkatan penghimpunan dana secara transparan, profesional, dan akuntabel.

PFI optimistis, apabila didukung kebijakan yang tepat, zakat sebagai tax credit akan menjadi lompatan besar dalam memperkuat filantropi Islam di Indonesia sekaligus mempercepat terwujudnya keadilan sosial dan pembangunan yang berkelanjutan. //Bang

Type above and press Enter to search.