![]() |
| Petugas memadamkan kebakaran lahan di sekitar rel |
WARTAJOGLO, Klaten – Api yang muncul di lahan sekitar jalur kereta api kembali menjadi peringatan bahwa aktivitas membakar sampah atau lahan bukan persoalan sepele.
Selain mengancam lingkungan, asap dan kobaran api dapat berdampak langsung terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
Hal itu disampaikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menyusul kebakaran lahan yang terjadi di sekitar jalur hulu petak Klaten–Ceper, Senin 31 Agustus 2026.
Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 10.23 WIB, tepatnya pada KM 130+6/7, dengan lokasi api berjarak sekitar enam meter dari jalur kereta api.
Begitu mendapat informasi, KAI Daop 6 Yogyakarta langsung berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran untuk melakukan penanganan. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.40 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KAI memastikan kondisi jalur tetap aman dan perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan selamat dan lancar.
Meski tidak sampai mengganggu operasional, kejadian tersebut menjadi perhatian serius KAI. Pasalnya, kebakaran di sekitar jalur rel memiliki sejumlah potensi risiko terhadap perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan salah satu ancaman utama berasal dari asap.
Kepulan asap yang masuk ke area jalur dapat mengurangi jarak pandang masinis sehingga berpotensi mengganggu visibilitas saat kereta melaju.
Tak hanya itu. Jika api merambat hingga mendekati jalur, sejumlah fasilitas pendukung operasional perkeretaapian juga dapat terdampak.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur kereta api.
Kabel tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung sistem persinyalan perkeretaapian. Kerusakan pada kabel optik berpotensi mengganggu sistem persinyalan yang pada akhirnya dapat memengaruhi keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
“Bila kabel optik rusak, maka sistem persinyalan dapat terganggu dan kondisi tersebut berpotensi membahayakan serta mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api,” ujar Feni.
Karena itu, KAI mengimbau masyarakat, terutama yang tinggal atau beraktivitas di sekitar jalur kereta api, agar tidak melakukan pembakaran lahan, sampah maupun aktivitas lain yang dapat memicu munculnya api.
Menurut Feni, kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Jika menemukan kebakaran di sekitar jalur rel, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang agar dapat dilakukan penanganan secepatnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jangan membakar lahan atau sampah di sekitar jalur KA karena dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan banyak orang,” tegasnya.
Selain persoalan kebakaran, KAI juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dilarang di ruang manfaat jalur kereta api.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam ketentuan tersebut, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, serta melintasi jalur kereta api selain pada tempat yang telah ditentukan.
Jalur kereta api juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan perkeretaapian dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang berlaku.
KAI Daop 6 Yogyakarta terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan perjalanan kereta api.
Kebakaran Lahan Dekat Rel, KAI Daop 6 Ingatkan Bahaya Asap hingga Gangguan Sinyal https://t.co/Rurjxko5hQ
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) August 31, 2026
Namun upaya tersebut membutuhkan dukungan masyarakat. Sebab keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga membutuhkan kepedulian lingkungan sekitar jalur rel.
Feni kembali mengingatkan, masyarakat yang mengetahui adanya kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api agar segera melaporkannya kepada petugas KAI terdekat. //Her
