![]() |
| Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri |
WARTAJOGLO, Wonogiri – Sebanyak 1.650.466 batang rokok ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri Wonogiri setelah perkara yang menjadi dasar penyitaan barang bukti tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan dilakukan di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin 31 Agustus 2026 pagi.
Jutaan batang rokok tersebut dihancurkan dan dibakar hingga tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Pemusnahan itu menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum sekaligus menunjukkan sinergitas aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Wonogiri, Rozy Haromain, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari satu perkara rokok ilegal.
“Barang bukti tersebut sebanyak 1.650.466 batang jenis SKM dan SPM,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri bersama unsur Forkopimda dan para tamu undangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan, Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Hery Somantri, Kepala Bea Cukai Surakarta Kholis K., Ketua DPRD Wonogiri Sriyono, serta jajaran Forkopimda dan instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Hery Somantri mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting setelah suatu perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, terhadap barang bukti yang telah diputus pengadilan terdapat beberapa kemungkinan tindakan.
Barang dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak, dirampas untuk negara jika memiliki nilai ekonomis, atau dimusnahkan apabila merupakan sarana maupun hasil kejahatan yang tidak boleh kembali beredar.
“Pemusnahan ini juga untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti agar tidak dapat dipergunakan kembali,” ujarnya.
Namun bagi Hery, persoalan rokok ilegal tidak selesai hanya dengan memusnahkan barang bukti.
Kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredarannya.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap dampak peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
“Marilah bersama-sama menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta meningkatkan komitmen untuk melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan pola pengawasan yang semakin adaptif.
Polres Wonogiri terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Kejaksaan, pemerintah daerah dan instansi terkait, tidak hanya dalam penindakan tetapi juga pencegahan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah perubahan pola distribusi. Pelaku dapat memanfaatkan berbagai jalur untuk menghindari pengawasan, mulai dari kendaraan pribadi, jalur alternatif, jasa ekspedisi hingga penjualan secara tertutup melalui platform digital.
Modus Peredaran Merambah Jalur Digital, Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Wonogiri https://t.co/JbDhS1LNbA
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) August 31, 2026
Karena itu, deteksi dini dan pemetaan jaringan menjadi penting. Pengawasan tidak cukup hanya menyasar pedagang di tingkat pengecer, tetapi juga perlu menelusuri distributor, lokasi penyimpanan serta jalur distribusi yang digunakan.
Langkah tersebut diperlukan untuk membongkar mata rantai peredaran secara lebih menyeluruh. //Sik
